Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Perempuan Usia 15 Tahun Diperkosa Tiga Remaja Secara Bergantian di Deli Serdang

Saiful Hadi
Senin, 1 Februari 2021 14:37 WIB
Perempuan Usia 15 Tahun Diperkosa Tiga Remaja Secara Bergantian di Deli Serdang
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Deli Serdang -Sebanyak tiga remaja di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan berusia 15 tahun secara bergilir.

Ketiga remaja pria yang ditangkap itu ialah MAZ (18), FYG (18), MTS (18). Mereka ditangkap pada Sabtu (30/1/2021) siang.

“Penangkapan ketiga anak muda itu atas kasus pencabulan terhadap korban warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa itu bersama D yang masih diburon bergantian menggagahi korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Dia mengatakan pemerkosaan bergilir diduga terjadi di rumah MAZ, Rabu (21/1). Peristiwa itu diketahui setelah ayah korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Baca Juga:

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Pakistan Jatuhi Hukuman Mati Pria Kaya yang Memperkosa Pacar dan Penggal Kepalanya

“Kemudian ayah korban bersama saksi pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang. Saat di rumah, ayahnya menanyai korban dan korban mengatakan bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku,” ucap Firdaus.

Ayah korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga terduga pelaku. Sementara, seorang lainnya masih buron.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui dia mencabuli korban di kamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak di rumah dengan cara bujuk rayu. Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka FYG masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka MTS dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D dan mencabuli korban. Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka meninggalkan tersangka MAZ dan korban,” ucapnya.

MAZ diduga kembali memerkosa korban. Polisi masih memburut seorang terduga pelaku yang buron. (msh)

Tags: deli serdangpemerkosaan
Berita Sebelumnya

Jadi Buzzer Jokowi, Abu Janda Mengaku Dapat Jackpot, Ini Kata Eks TKN

Berita Selanjutnya

AHY Sebut Orang Lingkaran Jokowi Berupaya Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved