Indonesiainside.id, Jakarta – Warga Negara Amerika Serikat yang menjadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, memiliki harta total lebih dari Rp33 miliar. Hal tersebut berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, yang dilihat Kamis (4/2/2021).
Diketahui Orient melaporkan dirinya memiliki total harta Rp 33.095.848.903. Jumlah tersebut terdiri atas tujuh unit tanah dan bangunan senilai Rp36 miliar. Dia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di AS.
Pertama, Orient memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/120 meter persegi di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama, AS. Aset ini bernilai Rp7,5 miliar.
Kedua, dia memiliki tanah dan bangunan seluas 9 ribu meter persegi/400 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester California. Aset ini bernilai Rp11 miliar.
Selanjutnya, dia juga punya tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/400 meter persegi di Bancroft DR La Mesa California senilai Rp12 miliar. Ketiga aset di AS itu merupakan hasil sendiri.
Selain itu, dia punya empat bidang tanah di Kupang yang merupakan warisan. Orient juga memiliki empat unit mobil senilai Rp652 juta.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp76 juta, surat berharga senilai Rp1,6 miliar, serta kas dan setara kas Rp199 juta. Dia juga punya utang Rp5,5 miliar.
Diketahui, polemik kewarganegaraan ini mencuat usai Bawaslu Sabu Raijua menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bawaslu sebenarnya sudah lama menyurati Kedubes namun baru menerima balasannya baru-baru ini.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menunjukkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Dalam surat itu, menyatakan kalau Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
“Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika,” tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bergerak menelusuri hal ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh sudah menghubungi langsung Orient P Riwu Kore dan fakta baru terbongkar.
“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2). (msh)