Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Polda Jambi Kembali Keluarkan 34 Alat Berat dari Lokasi Tambang Ilegal

Azhar Azis
Selasa, 9 Februari 2021 10:03 WIB
Ilustrasi tambang olegal. Antara

Ilustrasi tambang olegal. Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jambi – Tim gabungan Polda Jambi bersama dengan TNI serta jajaran berhasil mengeluarkan sebanyak 34 unit alat berat berupa excavator dari lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangannya di Jambi, Selasa, mengatakan Polri, TNI, pemerintah daerah dan pihak terkait terus melakukan upaya persuasif dalam mencegah kerusakan lingkungan dampak dari Peti di wilayah Sarolangun.

Sebelumnya Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah telah mengeluarkan 13 alat berat excavator di Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun Sarolangun, kini (8/2/2021) menyusul lagi sebanyak 34 alat berat kembali digiring oleh Tim Gabungan Polda Jambi keluar dari lokasi Peti.

Kombes Pol Mulia Prianto mengakui keluarnya alat berat merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak kepolisian dengan pemilik dan penanggungjawab alat berat yang bekerja di lokasi Peti hutan.

Baca Juga:

Negara Rugi Banyak, Kapan Aparat Serius Berantas Penambangan Minyak Ilegal?

Penambangan Biji Timah Ilegal Picu Konflik Masyarakat di Babel

“Kemarin kami telah melaksanakan penggalangan antara pemilik alat dengan Kasubdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan dan Kasat Intelkam Polres Sarolangun Iptu Jabidi, beserta anggota,” katanya Mulia.

Alat sudah keluar 23 unit dari Sungai Batang Limun dan sekarang sudah berada di rumah masing-masing warga. “Hari ini keluar lagi 11 unit dengan rincian enam unit melalui desa Panca Karya dan lima unit melalui Kecamatan Batang Asai,” kata Kombes Pol Mulia Prianto.

Rencana pengeluaran alat berat yang semula akan dikeluarkan serentak hari Minggu (7/2), tetapi dibagi dalam dua hari, yakni Minggu (7/2) dan Senin (8/2). “Karena alat berat kurang lebih 11 unit dilokasi Peti Hutan APL bisa sampai di luar Desa Lubuk Bedorong butuh waktu dua hari untuk keluar dari lokasi,” kata Mulia Prianto. (Aza/Ant)

Tags: alat beratPolda Jambitambang ilegal
Berita Sebelumnya

PPKM Skala Mikro di Jawa-Bali, TNI Kerahkan 29.736 Personel

Berita Selanjutnya

Arab Saudi Tutup 10 Masjid, Ini Penyebabnya

Rekomendasi Berita

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022
Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir
Nusantara

Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir

21 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved