Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Pemkot Bandung Wajibkan Warga Bawa Surat Pengantar Jika Ingin Bepergian

Saiful Hadi
Rabu, 10 Februari 2021 14:23 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan bagi warga yang berada di lokasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro agar meminta surat pengantar apabila ingin bepergian.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam Perwali tersebut di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Namun ada sejumlah kategori warga yang dikecualikan untuk meminta surat pengantar itu apabila ingin bepergian. Yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan.

Baca Juga:

No Content Available

Sehingga warga yang tidak termasuk ke dalam kategori itu, dilarang ke luar atau masuk ke wilayah PPKM mikro tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 5 Perwali Nomor 5 Tahun 2021 itu.

Selain itu, orang yang berasal dari luar pun tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah PPKM Mikro. Adapun berdasarkan aturan di Perwal itu, PPKM Mikro memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.

“Dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota,” kata Oded dalam Perwal itu.

Sejauh ini, Oded meminta kepada aparat di kecamatan untuk mendata wilayah mana saja yang perlu diterapkan PPKM mikro tersebut. Karena dengan adanya Perwal terbaru itu, menurutnya mekanisme PPKM mikro itu sudah ditetapkan.

“Camat dan lurah agar mereka betul-betul merespon positif, melihat turun ke bawah ke lapangan di mana saja kira-kira yang masih membutuhkan adanya posko,” kata Oded. (ant/msh)

Tags: Covid-19. Pemkot Bandung
Berita Sebelumnya

Ironis, Tarif Naik Tapi Pemerintah Sebut Layanan Tol Tidak Baik

Berita Selanjutnya

Perkuat Skrining Covid-19, Yogyakarta Gunakan GeNose

Rekomendasi Berita

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022
Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir
Nusantara

Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir

21 Juni 2022
Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur
Headline

Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur

17 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

02/07/2022 10:55

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Jamaah Asal Cakung Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan di Makkah

Gara-gara Puntung Rokok, Tempat Sampah di Hotel Jamaah Haji Terbakar

02/07/2022 17:52
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

02/07/2022 10:55
53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved