Indonesiainside.id, Denpasar – WNA asal Inggris, David James Taylor yang dihukum dalam kasus pembunuhan atas seorang anggota polisi, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
“David bebas murni, dia masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara sesuai pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal,” kata Kelapa Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis(11/2).
Fikri menyebutkan, David sudah menjalani masa pidana selama empat tahun enam bulan di LP Kerobokan. Sementara jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidana sebanyak 18 bulan 15 hari.
“Nanti David didampingi pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di lapas perilakunya baik, ”katanya.
Kalapas Kerobokan menambahkan bahwa David menjalin hubungan dengan penghuni lapas cukup baik.
Sedangkan kekasihnya Sarah Connor lebih dulu bebas dari Lapas Perempuan pada bulan Juli 2020 lalu.
Kasus yang menjerat David dan kekasihnya berawal pada 17 Agustus 2016 silam. Saat itu, David bersama kekasihnya Sarah Connor berada di Pantai Kuta sambil minum-minum bir.
Sarah kemudian kehilangan tas yang dibawanya. David kemudian melihat gerak gerik korban dan langsung menanyakan tas tersebut. Korban yang juga anggota polisi lalu lintas di wilayah itu mengatakan tidak melihat tas itu.
Selanjutnya, terjadi pertengkaran dan David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan botol minuman, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.(EP/ant)