Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Awas Terasi Ini Berbahaya

Eko Pujianto
Senin, 15 Februari 2021 22:34 WIB
Kepala BPPOM Mataram menunjukkan terasi yang berbahaya. Foto: Antara

Kepala BPPOM Mataram menunjukkan terasi yang berbahaya. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat menelusuri produsen terasi mengandung bahan berbahaya rhodamin B hingga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami akan telusuri hingga ke Berau, berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda terkait hasil temuan pengawasan yang kami lakukan,” kata Kepala BBPOM Mataram, Zulkifli, di Mataram, Senin.

Konsumsi rhodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.

Pihaknya melaksanakan intensifikasi pengawasan bahan berbahaya dalam pangan dengan sasaran pedagang terasi, mi basah, kerupuk dan bumbu/bahan lainnya, serta penelusuran ke sumber pengadaan, distributor, dan produsen.

Baca Juga:

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat 5 Vaksin Booster

BPOM: Antusiasme Pengusaha Frozen Food Luar Biasa

Pengawasan dilaksanakan pada 26-27 Januari dan 9-11 Februari 2021. Pengawasan dilakukan di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah.

Pemeriksaan ke beberapa pedagang terasi di pasar tradisional Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur ditemukan 83 karung.

Zulkifli menyebutkan hasil uji cepat sebanyak 50 karung terasi positif mengandung rhodamin B, sisanya bebas dari bahan berbahaya.

“Terasi mengandung bahan berbahaya senilai Rp55 juta tersebut diserahkan pemilik kepada petugas untuk diamankan,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk pemeriksaan beberapa pedagang di pasar tradisional Mandalika, Kota Mataram, ditemukan terasi asal Berau yang positif mengandung rhodamin B.

Temuan terasi Berau mengandung bahan berbahaya senilai Rp8,3 juta tersebut diserahkan pemilik kepada petugas untuk diamankan.

Zulkifli mengatakan seluruh pedagang yang ditemukan menjual terasi mengandung rhodamin B diberikan pembinaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

“Untuk tahap awal, para pedagang itu diberikan sanksi pembinaan. Mereka adalah pelaku usaha yang perlu dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” katanya.(EP/Ant)

Tags: BPOM
Berita Sebelumnya

Raysha Tak Berhenti Berkarya untuk Anak dengan Autisme dari Keluarga Prasejahtera

Berita Selanjutnya

SAR Habiskan Biaya Selangit, Mana Peran Asuransi?

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri
Headline

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

6 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved