Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Perceraian di OKU Selatan Sumsel Didominasi Pasangan Muda dan Faktor Suami Tidak Punya Pekerjaan

Azhar Azis
Sabtu, 20 Februari 2021 20:30 WIB
Ilustrasi - ANTARA/Dokumen

Ilustrasi - ANTARA/Dokumen

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Muaradua – Kasus cerai guga t dan cerai talak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), didominasi pasangan muda dan faktor suami yang tidak punya pekerjaan.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menangani 84 perkara perceraian sejak dua bulan terakhir ini atau selama 2021. Faktor ekonomi di mana suami tidak punya pekerjaan tetap berdampak di masa pandemi ini karena tidak mampu memberikan nafkah kepada anak dan istri.

“Dari Januari hingga Februari 2021 sudah tercatat 84 kasus perceraian yang kami tangani. Sedangkan tahun 2020 pada periode tersebut angka perceraian mencapai lebih dari 100 kasus,” kata Kepala Pengadilan Agama (PA) Muaradua OKU Selatan, Iskandar, melalui Kabag Humas, Rudi di Baturaja, Sabtu (20/2).

Dari jumlah tersebut, kata dia, 67 perkara diantaranya sudah diputus dalam persidangan Pengadilan Agama Muaradua dan 17 perkara lainnya masih dalam proses sidang. Dia mengemukakan, penyebab utama kasus cerai gugat dan cerai talak ini sebagian besar karena faktor ekonomi.

Baca Juga:

Perubahan iklim Sebabkan ‘Perceraian’ Elang Laut

Suami Ceraikan Istri karena Kaget Melihat Wajah Aslinya Tanpa Dandan

Faktor lainnya juga disebabkan karena adanya pihak ketiga atau selingkuhan dan terakhir akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Bahkan, tidak sedikit pasangan muda yang baru menikah selama dua bulan memutuskan bercerai karena mengaku kesulitan ekonomi dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini Pengadilan Agama Muaradua sudah menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan gugatan cerai.

“Posbakum ini memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu yang ingin mengajukan proses perceraian,” ujarnya. (Aza/Ant)

Tags: cerai talakfaktor ekonomiGugat cerainafkah anak istri.pekerjaan tetapperceraian
Berita Sebelumnya

1.376 Gardu Listrik di Jakarta dan Jabar Terdampak Banjir, Pemulihan Bergantung Kondisi Lapangan

Berita Selanjutnya

Pakar: Literasi Digital akan Mendorong Siswa Belajar Mandiri, Guru Harus Berubah

Rekomendasi Berita

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah
Headline

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

3 Juli 2022
Deradikalisasi di Menag, Siapa yang Disasar?
Headline

Bahas Moderasi Beragama, Fahmi Salim Diundang Konferensi Internasional di Unismuh Makassar

3 Juli 2022
Jamaah Asal Cakung Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan di Makkah
Headline

Gara-gara Puntung Rokok, Tempat Sampah di Hotel Jamaah Haji Terbakar

2 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

03/07/2022 18:39
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved