Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Pemkot Solo Pastikan Pencairan Dana Insentif Nakes yang Tertunda akan Segera Cair

Oleh AH Kholis
Kamis, 25/02/2021 20:49
Tim medis menyambut warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (Pradanna Putra Tampi)

Tim medis menyambut warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (Pradanna Putra Tampi)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id,Solo— Pemerintah Kota Surakarta memastikan insentif untuk tenaga kesehatan yang khusus terlibat dalam penanganan COVID-19 segera cair dalam waktu dekat.  Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Setyowati di Solo, Kamis.

Menurut Setyowati,  pencairan insentif tersebut sempat tertunda karena proses administrasi anggaran yang baru turun pada akhir tahun. “Insentif ini untuk Bulan September hingga Desember,” katanya.

Ia mengatakan penundaan tersebut mengingat instruksi untuk pencairan dana insentif tenaga kesehatan turun pada 23 Desember 2020, padahal saat itu Pemerintah Kota Surakarta sudah menutup daftar pencairan anggaran (DPA).

Meski demikian, mengingat adanya kelonggaran dari pemerintah pusat terkait COVID-19, kebutuhan anggaran 2020 bisa diajukan pada 2021. Oleh karena itu, pihaknya memperkirakan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:

Keluarga Nakes Bersyukur Pemda Jabar Buat Monumen Pejuang Covid-19

Dobel Bayar, Sejumlah Nakes Harus Kembalikan Uang Insentif

“Perkiraannya Jumat (26/2) besok untuk dana insentif tenaga kesehatan bisa cair. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya.

Pihaknya mencatat untuk anggaran klaim insentif pada kucuran dana tahap pertama sebesar Rp3,687 miliar dan tahap kedua sebesar Rp4,740 miliar.

Ia mengatakan dana insentif yang diturunkan melalui Pemkot Surakarta ini hanya untuk tenaga kesehatan yang bertugas di 17 puskesmas, RSUD Ngipang, dan RSUD Bung Karno, sedangkan tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD milik provinsi pencairannya juga melalui pemerintah provinsi.

“Untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit swasta, pencairannya langsung dari pusat,” katanya. (NE/Ant)

Tags: Dana InsentifNakesPemkot Solo
Previous Post

Setelah Dar Der Dor Tiga Orang Tewas, Kafe RM Bakal Ditutup Paksa

Next Post

Peminat Kelas Bahasa Indonesia di Turki Pecahkan Rekor

Rekomendasi Berita

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023 10:39

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved