Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Senin, 01/03/2021 19:58
Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Praya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghentikan perkara terdakwa empat Ibu Rumah Tangga (IRT) kasus perusakkan atas gudang tembakau di Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim, Senin (1/3), majelis hakim memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan eksepsi terdakwa diterima sehingga proses persidangan dihentikan.

Para terdakwa langsung sujud syukur di hadapan Hakim dan para JPU serta kuasa hukum yang hadir dalam sidang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Asri mengatakan, sidang lanjutan yang digelar hari ini terhadap para terdakwa adalah untuk membacakan putusan Majelis Hakim.

Baca Juga:

Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Menurut Konsumen Gimana?

Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Tembakau

Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada saat sidang sebelumya diterima oleh Hakim

“Hakim menerima eksepsi terdakwa seluruhnya yang diajukan para kuasa hukum,” ujarnya.

Oleh sebab itu, atas eksepsi yang telah dibacakan kuasa hukum terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang teguh terhadap terhadap surat dakwaan tersebut.

“JPU tetap pada surat dakwaan yang telah sampaikan,” katanya.

Selanjutnya, dakwaan yang dilakukan oleh JPU harus dijelaskan dengan jelas, cermat dan lengkap terhadap tindakan apa yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Sehingga Majlis Hakim menyatakan dakwaan terhadap empat IRT tersebut tidak lengkap dan surat JPU batal demi hukum

“Dakwaan yang diajukan itu tidak lengkap dan batal demi hukum. Sedangka eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa lengkap dan patut dikabulkan,” jelasnya.

Labih lanjut, Majelis Hakim mengatakan, mengenai dengan hasil pemeriksaan perkara yang sudah dilakukan oleh Majlis Hakim, maka pemeriksaan perkara dihentikan dan berkas perkara dikembalikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan sudah diputuskannya hasil terdakwa pada sidang putusan sela. Hakim mengungkapkan perkara terdakwa bebas dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, para terdakwa yang merupakan warga Desa Wajegeseng tersebut dipenjara, karena diduga melakukan pengerusakan atap Gudang Tembakau di Desa setempat. Dua dari tersangka harus mebawa anaknya ikut masuk penjara, karena masih menyusui. Kasus tersebut menjadi viral dan menjadi sorotan semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Provinsi NTB, maupun Pemerintah Pusat serta pihak aparat penegak hukum lainnya.(Ant/EP)

Tags: gudang tembakauRokok
Previous Post

Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

Next Post

Ikan Tongkol Ikut Penyumbang Terbesar Deflasi Aceh pada Februari 2021

Berita Terkait

Ketua DPR: Pers Harus Independen
Headline

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

26/09/2023
Ciptakan Lapangan Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo
Headline

Ciptakan Lapangan Kerja, Kemnaker Gelar Job Fair di Solo

26/09/2023
Pemukim Ilegal Israel Masuki Masjid Al-Aqsa, Lakukan Ritual Talmud
Headline

Pemukim Ilegal Israel Masuki Masjid Al-Aqsa, Lakukan Ritual Talmud

26/09/2023
Wakil Ketua MPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Headline

2 Poros Pilpres Berpotensi Lanjutkan Polarisasi Pilpres 2014 dan 2019

26/09/2023
Kabar Sedih Buat Honorer Hulu Sungai Tengah
Headline

Revisi UU ASN Segera Rampung, Bentuk Komitmen Lindungi Honorer

26/09/2023
China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas
Headline

China Kembali Bikin Ulah, Kawasan LCS Memanas

26/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

Headline
26/09/2023 19:05
Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Nasional
26/09/2023 17:48
Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Nasional
26/09/2023 17:41

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita

Buzzer Kocar-kacir

Headline
21/09/2023 14:11
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Headline
20/09/2023 12:57
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved