Indonesiainside.id, Makassar – Izin proyek pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI), Makassar, mulai dipersoalkan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan (Danny) Pomanto mengatakan akan meninjau ulang semua perizinan pembangunan menara kembar (twin tower) di lokasi tersebut.
Wali Kota Makassar yang baru beraktivitas pada hari kedua setelah disumpah dan dilantik itu menegur juga kontraktor CPI karena melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda). Karena itu, semua perizinan akan dikaji ulang demi keadilan dalam pembangunan.
“Kami akan tinjau ulang izinnya dan akan menegur karena konstruksi menara kembar itu di bangun di atas ruang terbuka hijau (RTH) dan itu ada undang-undang dan perdanya,” ujar Danny di Makassar, Selasa (2/3).
Danny mengatakan lokasi pembangunan proyek monumental Pemprov Sulsel itu berada di atas lahan yang peruntukannya adalah ruang terbuka hijau (RTH). “Saya tahu sangat detil itu CPI karena saya perencananya, berapa luasnya juga sangat saya tahu. Lokasi itu berdasarkan rancangan awalnya adalah lapangan karebosi baru di situ,” katanya.
Di lokasi pembangunan menara kembar yang sekarang konstruksinya sudah berjalan empat lantai dari total 35 lantai yang akan di bangun oleh Pemprov Sulsel itu, nantinya akan diperuntukkan sebagai perkantoran pemerintah dan gedung DPRD.
Selain untuk kantor pemerintahan, dalam gedung ini juga akan dilengkapi dengan pusat bisnis dan jasa, seperti hotel, retail komersial, kafe dan restoran serta UMKM. Luas lahan yang digunakan untuk membangun salah satu menara kembar tertinggi di Asia Tenggara itu seluas delapan hektare dari total luas lahan alokasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 157 hektare.
Dia mengatakan sangat paham dan mengetahui secara detil mengenai kawasan reklamasi CPI karena dirinya adalah perancang atau arsitek pengembangan kawasan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat wali kota.
Dia menjelaskan, luas lahan berdasarkan rancangan awalnya untuk RTH itu seluas sembilan hektare dan lahan sisa seluas tujuh hektare sehingga total semua 16 hektare tersebut sudah termasuk untuk lapangan olahraga pengganti dari Lapangan Karebosi Makassar.
“Jadi lokasi itu adalah new lapangan Karebosi yang sudah direvitalisasi. Jadi di CPI itu kita buatkan semuanya yang totalnya ada 16 hektare itu,” terangnya. (Aza/Ant)