Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi karena Undang Kerumunan

Oleh Azhar Azis
Minggu, 07/03/2021 20:25
Polisi membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayattulah, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat, karena mengundang kerumunan seJak pagi hingga sore menjelang, Minggu (7/3) (ANTARA/Ahmad Fikri)

Polisi membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Jalan Pangeran Hidayattulah, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat, karena mengundang kerumunan seJak pagi hingga sore menjelang, Minggu (7/3) (ANTARA/Ahmad Fikri)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Cianjur – Lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Jawa Barat, dibubarkan aparat kepolisian karena mengundang kerumunan. Para pesertanya pun datang  dari berbagai daerah.

Polisi membubarkan kegiatan tersebut karena dinyatakan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Diperkiran ratusan peserta yang datang berasal dari luar kota dan tidak mengantongi izin keramaian.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, pihaknya bersama Polsek Cianjur, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang.

“Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin,” katanya di Cianjur Ahad sore, (7/3).

Baca Juga:

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.

“Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin,” katanya.

Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.

“Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan,” katanya. (Aza/Ant)

Tags: cianjurkerumunan.lombapolisi
Previous Post

AHY Minta Bantuan Rakyat karena Moeldoko Menyerang Demokrasi dan Penegakan Hukum

Next Post

Pertanian Masa Depan Singapura: Tabur Benih di Atap dan Balkon

Rekomendasi Berita

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.
Nusantara

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang
Nusantara

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023
KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika
Headline

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023
Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas
Nusantara

Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas

06/02/2023
Kecamatan Pagedangan Usulkan Penambahan Puskesmas Baru dalam Musrenbang
Nusantara

Kecamatan Pagedangan Usulkan Penambahan Puskesmas Baru dalam Musrenbang

06/02/2023
Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis
Headline

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved