Indonesiainside.id, Cianjur – Polres Cianjur menerima laporan orang tua santri sebuah pesantren di wilayah setempat karena anaknya dihukum. Dua santri dilaporkan dipukul oleh gurunya karena melakukan kesalahan keluar pondok tanpa izin.
Namun, orang tua santri bersangkutan tidak menerima perlakuan itu dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Oknum guru di Pondok Pesantren di Kecamatan Cugenang, Cianjur, yang melalukan pemukulan itu dilaporkan kasus penganiayaan. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari kedua orang tua santri yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya mulai dari bagian kaki, tangan hingga punggungnya karena dipukul menggunakan seutas kabel.
“Kami masih mendalami dan segera melakukan penyelidikan karena luka yang diderita cukup parah. Saat ini laporan korban sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” katanya di Cianjur, Selasa (9/3).
Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi. Karena itu, setiap lembaga pendidikan khususnya di pesantren, harus lebih menguatkan pola pengasuhan santri dan ditangani oleh guru yang lebih matang. Hukuman fisik kepada santri di pesantren, sebenarnya bukan hal baru. Namun tidak boleh sampai pada kategori penyiksaan atau penganiayaan.
Mengenai kejadian di Cugenang tersebut, tentu pihak kepolisian harus lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Di lain sisi, kasus ini juga tidak bisa digeneralisir pada lembaga pesantren, melainkan hanya secara kasuistik. Temuan kasus seperti ini juga rentan dibelokkan menjadi isu besar yang mendiskreditkan lembaga pesantren. (Aza/Ant)