Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Dua Santri Dihukum karena Keluar Tanpa Izin, Orang Tua Keberatan dan Lapor ke Polisi

Azhar Azis
Selasa, 9 Maret 2021 16:19 WIB
Orang tua santri melaporkan kasus pemukulan anaknya ke Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (9/3). Antara/ Ahmad Fikri

Orang tua santri melaporkan kasus pemukulan anaknya ke Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (9/3). Antara/ Ahmad Fikri

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Cianjur – Polres Cianjur menerima laporan orang tua santri sebuah pesantren di wilayah setempat karena anaknya dihukum. Dua santri dilaporkan dipukul oleh gurunya karena melakukan kesalahan keluar pondok tanpa izin.

Namun, orang tua santri bersangkutan tidak menerima perlakuan itu dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Oknum guru di Pondok Pesantren di Kecamatan Cugenang, Cianjur, yang melalukan pemukulan itu dilaporkan kasus penganiayaan. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari kedua orang tua santri yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya mulai dari bagian kaki, tangan hingga punggungnya karena dipukul menggunakan seutas kabel.

“Kami masih mendalami dan segera melakukan penyelidikan karena luka yang diderita cukup parah. Saat ini laporan korban sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” katanya di Cianjur, Selasa (9/3).

Baca Juga:

Bupati Tangerang Akan Bangun 600 Sanitren untuk Ponpes hingga 2023

Wamenag: Santri Bisa Jadi Apa Saja, Mulai Bupati Hingga Presiden

Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi. Karena itu, setiap lembaga pendidikan khususnya di pesantren, harus lebih menguatkan pola pengasuhan santri dan ditangani oleh guru yang lebih matang. Hukuman fisik kepada santri di pesantren, sebenarnya bukan hal baru. Namun tidak boleh sampai pada kategori penyiksaan atau penganiayaan.

Mengenai kejadian di Cugenang tersebut, tentu pihak kepolisian harus lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Di lain sisi, kasus ini juga tidak bisa digeneralisir pada lembaga pesantren, melainkan hanya secara kasuistik. Temuan kasus seperti ini juga rentan dibelokkan menjadi isu besar yang mendiskreditkan lembaga pesantren. (Aza/Ant)

Tags: cianjurCugenangdihukumlapor polisiPesantrensantri
Berita Sebelumnya

Sekitar 900 ASN Jakarta Selatan Bakal Pensiun hingga 2023

Berita Selanjutnya

Nurdin Abdullah Dkk Jalani Pemeriksaan Awal Sebagai Tersangka

Rekomendasi Berita

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022
Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir
Nusantara

Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir

21 Juni 2022
Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur
Headline

Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur

17 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved