Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Pemerintah Serang Luncurkan Aplikasi SIP untuk Pantau Kinerja Aparatur Sipil Negara

AH Kholis
Rabu, 10/03/2021 05:04
Pemerintah Serang Luncurkan Aplikasi SIP untuk Pantau Kinerja Aparatur Sipil Negara
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Serang, Banten— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan aplikasi sistem informasi penilaian kinerja atau SIP untuk memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN). Aplikasi SIP ini berdampak pada reward dan punishment (sanksi), termasuk berupa pemotongan penghasilan pegawai (TPP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf, usai Rapat Evaluasi Penilaian Kinerja Tahun 2021di Serang, Selasa (9/3) menjelaskan penerbitan aplikasi itu bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan pemerintahannya.

“Jadi di sini rapat pembahasan, kami memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kami punya sistem SIP kerja, akan tetapi dengan Perbup Nomor 1 tahun 2021 masih kurang, jadi harus ada tambahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ishak, pihaknya berkoordinasi dengan diskominfosatik supaya menyesuaikan dengan pedoman yang ada di Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sebab, untuk aplikasi terkait teknis TPP itu dibebankan kepada diskominfosatik untuk perangkat daerah yang membuatnya.  “Jadi kami di sini kerja sama dengan diskominfosatik, inspektorat, dan bappeda untuk membuat aplikasi, sehingga nanti terekam jelas kehadiran ASN itu berapa per hari dan per bulan mangkirnya, kemudian laporan kinerja harus membuat apa, itu akan kelihatan semua melalui aplikasi,” katanya.

Baca Juga:

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

15 Pihak Ini Terima THR dan Gaji Ke-13 dari Pemerintah

Selain membahas aplikasi, kata Ishak, dalam rapat juga membahas masalah proses sanksi ASN. Menurutnya, tambahan penghasilan pegawai atau TPP itu merupakan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk ASN yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan kompetensi. Akan tetapi, tidak semua ASN mendapatkan TPP penuh karena ada hal yang perlu dilaksanakan terkait yang pertama kinerja.

“Kinerja nilainya 60 persen, kemudian kehadiran maksimal 40 persen. Jadi, apabila ASN bekerja selama satu bulan penuh, itu baru hanya mendapatkan 40 persen dari TPP nya. Nah ketika kinerja dia bagus, buat laporan apa, dia masuk di posisi 60 persen dan bisa dibayarkan sesuai jumlah TPP tersebut,” ujar Ishak.

Ishak mencontohkan, jika kehadirannya kurang, kemudian tidak ikut apel pagi, maka ada poin-poin tertentu akan dikurangi dari TPP tersebut sebagai konsekuensi dari kedisiplinan orang atau ASN tersebut.  “Misalkan dia tidak hadir kena sanksi potongan TPP sebesar 0,1 persen, potongan pada waktu apel misalkan. Kemudian dipotong 1,5 persen apabila masuknya satu jam setelah waktu yang ditetapkan jam 8 pagi, misalkan dia datangnya jam 9 itu kena potongan 1,5 persen. Kalau satu hari full tidak masuk kerja di potong 2,5 persen,” ujarnya.

“Misalkan saya dapat TPP Rp15 juta, tetapi kehadiran saya dalam sebulan itu cuma empat hari kerja, otomatis empat di kali sekian persen di potong. Juga ketika laporan bulanan tidak dibuat oleh ASN, itu kena potongan sekian persen. Jadi ada reward ada sanksi TPP, full reward ketika kinerja dengan tupoksi benar, namun jika sebaliknya maka dikurangi,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, Ishak mengimbau para ASN di lingkungan Pemkab Serang, dengan adanya TPP agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. “Karenanya, kita sudah mendapatkan reward yang layak dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, terkait Aplikasi SIP Kinerja ada dua hal yang perlu disampaikan. Pertama, mengembangkan aplikasi yang sudah ada, yang kedua, mereplikasi aplikasi dari daerah lain.

“Untuk mengembangkan aplikasi ini tentunya berpedoman pada Perpres No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Diskominfo yang merupakan bagian dari tim kerja yang akan dibentuk oleh BKD dengan melibatkan dinas terkait, tentunya akan memberikan support terhadap perubahan pada SIP kerja. Sehingga, pengoperasian aplikasi tersebut dapat lebih optimal dalam pelaksanaanya,” ujar Anas.

Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Inspektorat, Epi Priatna dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). (NE/ant)

Tags: aparatur sipil negaraAplikasi SIPASNInformasi Penilaian kerjaPemkab SerangTPP
Berita Sebelumnya

BMKG: DKI Jakarta Berpotensi Hujan Disertai Petir Hari Ini

Berita Selanjutnya

Dinkes Samarinda Kerahkan 27 Puskesmas untuk Vaksin Pemuka Agama dan Lansia

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku
Headline

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

26/05/2022
Pelunasan Biaya Haji Berjalan Terus, tapi Dibatasi Hanya Lima Orang Setiap Hari
Nusantara

Jamaah Haji NTB Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci pada 20 Juni 2022

25/05/2022
Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Warga Wadas Mengadu ke PBNU, Pengamat: Itu Tanggung Jawab Ganjar

24/05/2022
Presiden PKS Main Meriam Karbit di Sungai Kapuas: Subhanallah, Dahsyat!
Headline

Presiden PKS Main Meriam Karbit di Sungai Kapuas: Subhanallah, Dahsyat!

24/05/2022
Pertama Kali, Polisi Wanita Saudi Bergabung dengan Pasukan Keamanan Haji
Nusantara

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

22/05/2022
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang
Headline

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Habib Fahmi: Pemerintah Tanggung Beban Bunga Utang, Rakyat Gagal Sejahtera

Habib Fahmi: Pemerintah Tanggung Beban Bunga Utang, Rakyat Gagal Sejahtera

26/05/2022 12:57 WIB
Tentara Rusia Bersihkan 12 Ribu Peledak di Pelabuhan Mariupol

Tentara Rusia Bersihkan 12 Ribu Peledak di Pelabuhan Mariupol

26/05/2022 09:41 WIB
Gaji Anggota Dewan PKS Dipotong untuk Bantu Korban Bencana

PKS Akan Gelar Puncak Milad di Istora Senayan pada Ahad 29 Mei 2022

26/05/2022 21:13 WIB
BBM_SPBU Pertamina

Presiden Jokowi Jangan Mengeluh terkait Beban Subsidi Energi

26/05/2022 21:43 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Puan: Pandemi Covid-19 Jadi Alarm Pentingnya Kerja Sama Hadapi Masalah Global

Presiden Jokowi Jangan Mengeluh terkait Beban Subsidi Energi

PKS Akan Gelar Puncak Milad di Istora Senayan pada Ahad 29 Mei 2022

Di Acara PBB, Puan Tekankan Pentingnya Kerjasama Parlemen Dunia dalam Mitigasi Bencana

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Puan Ingatkan Semangat KAA 1955 Di Forum Pengurangan Risiko Bencana PBB

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved