Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

E-Tilang Segera Diberlakukan di Pontianak

Eko Pujianto
Sabtu, 13/03/2021 11:18
Suasana ruangan monitor pemantauan arus lalu lintas yang akan dioperaskan mendukung pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. (ANTARA/HO/Nanang Mairiadi)

Suasana ruangan monitor pemantauan arus lalu lintas yang akan dioperaskan mendukung pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. (ANTARA/HO/Nanang Mairiadi)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan penerapan e-Tilang melalui CCTV e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) akan diterapkan pada akhir April 2021 mendatang.

“Untuk saat ini tilang elektronik belum diterapkan, karena masih tahap persiapan. Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April,” kata Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Sabtu.

Dia juga menyebut bahwa saat launching akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak.

“Jadi dua titik simpang yang akan dipasang CCTV e-TLE, yakni titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak,” ujarnya pula.

Baca Juga:

Plat Nopol RFS dkk Bakal Dijaring Operasi Zebra Jaya

Tilang Elektronik di Aceh Mulai Berlaku November

Penerapan e-Tilang ini tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggaran dan perbedaannya hanya pada mekanisme penilangannya saja.

“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme nantinya apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV E-TLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” katanya lagi.

Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

“Setelah data didapatkan, akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan. Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini bisa memberikan feedback apakah ia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,” ujarnya pula.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, ujarnya.

“Apabila pelanggar tidak mengakui maupun mengonfirmasi surat konfirmasi yang telah dikirim, maka akan dilakukan pemblokiran pada kendaraan. Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE,” katanya lagi.

Dia berharap dengan penerapan ini dapat memberi manfaat baik bagi pengendara maupun petugas dalam berlalu lintas.

“Kami berharap dengan penerapan ini masyarakat jadi lebih tertib dan patuh dalam lalu lintas. Hal ini juga terkait agar tidak terjadi kontak langsung antara pengendara dengan petugas, meski tetap dilakukan tilang manual di beberapa wilayah di Pontianak yang belum diterapkan e-Tilang. Selain itu, sistem ini juga untuk mengantisipasi petugas yang bertindak menyimpang dalam penertiban lalu lintas,” kata dia.(EP/Ant)

Tags: e-tilangtilang elektronik
Berita Sebelumnya

Setelah Dua Pekan, Australia Kembali Catat Kasus Covid-19 Lokal

Berita Selanjutnya

Tiga Mahasiswa UKSW Papua Tewas Setelah Mabuk-Mabukan Miras Oplosan

Rekomendasi Berita

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur
Nusantara

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur

17/05/2022
Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008
Headline

Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008

11/05/2022
Pertamina Gelar Investigasi Ledakan Pipa Gas di Sumsel
Nusantara

Pertamina Gelar Investigasi Ledakan Pipa Gas di Sumsel

10/05/2022
Bupati Zaki Sidak Kantor dan Pelayanan di Pemkab Tangerang
Nusantara

Bupati Zaki Sidak Kantor dan Pelayanan di Pemkab Tangerang

09/05/2022
Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan Calon Anggota BPK
Nusantara

Hari Palang Merah Internasional, Puan: Negara Harus Hadir untuk Perikemanusiaan

08/05/2022
Presiden Bagikan Sembako di Istana Tampaksiring, Warga: Semoga Amal Bapak Berkenan di Hati Rakyat Indonesia
Headline

Presiden Bagikan Sembako di Istana Tampaksiring, Warga: Semoga Amal Bapak Berkenan di Hati Rakyat Indonesia

06/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

17/05/2022 17:44 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Ruhut Rasis, Melecehkan Anies dan Menghina Etnis Papua!

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved