Indonesiainside.id, Surabaya – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta dinas perhubungan setempat agar tidak memungut retribusi parkir di kantor kelurahan dan puskesmas supaya tidak memberatkan warga.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya sudah menekankan persoalan tersebut saat membahas rencana kenaikan tarif parkir antara 10 persen sampai 15 persen.
“Kami meminta dishub tidak menaikkan tarif terhadap tempat yang biasa digunakan untuk masyarakat kecil seperti kelurahan, kecamatan dan puskesmas. Bahkan bila perlu dibebaskan retribusi parkirnya,” katanya.
Imam mencontohkan ketika masyarakat akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) secara gratis, tapi parkirnya membayar. Begitu juga orang sakit, dimana keluarga harus berjam-jam bahkan menginap di rumah sakit, juga harus membayar parkir.
“Kasihan mereka kalau diberlakukan tarif progresif,” ujarnya.
Apalagi menurut Imam, pendapatan retribusi parkir di sejumlah lokasi itu kecil nilainya bagi pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya atau sekitar Rp10 juta, sehingga sebaiknya di hapus saja.
Untuk itu, kata dia, Komisi A setuju kalau kenaikan tarif diberlakukan di tempat di luar lokasi yang disebutkan tadi.
“Kalau di park and ride dalam gedung seperti di Mayjen Sungkono, Arif Rahman Hakim dan lainnya, kami setuju dinaikkan. Bila perlu diberlakukan tarif progresif karena banyak dimanfaatkan oleh orang punya mobil tapi tak punya tempat parkir,” katanya.
Imam kembali mengatakan bahwa Raperda Perubahan Retribusi Parkir ini atas inisiatif Dishub Surabaya, sehingga diharapkan dishub tidak hanya mencari uang dari parkir tapi juga harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat.
Terkait masukan Komisi A tersebut, Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya Irwan Andeksa mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan itu.
“Nanti akan kami kaji seperti apa, jika memungkinkan akan dibuatkan perubahan usulannya nanti,” katanya.(EP/Ant)