Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Malaka NTT

Azhar Azis
Kamis, 18/03/2021 17:56
Ilustrasi PIlkada 2020. Foto: Antara

Ilustrasi PIlkada 2020. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bukti dan beberapa sampel kasus yang didalilkan pemohon tidak dapat meyakinkan terjadi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

“Pemohon hanya menghadirkan bukti berupa model A.3 KWK, model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan untuk beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasil salinan KWK, salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, hasil singkronisasi DPT dengan database kependudukan, DPT berbintang dan surat keterangan penduduk desa,” Hakim MK Manahan Malontinge Pardamean Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa Pilkada Malaka di Gedung MK Jakarta, Kamis (18/3).

Pada amar putusan sidang perselisihan hasil pemilihan yang diketuai Ketua MK Anwar Usman tersebut, Majelis Hakim MK memutuskan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sebelumnya, MK mencermati dalil pemohon mengenai rekayasa DPT yang dilakukan oleh termohon, kaa Manahan, mahkamah mendapati bahwa secara umum pemohon mendalilkan rekayasa DPT tersebut dimaksudkan agar pemilih dapat memilih lebih dari satu kali dan terjadi pengelembungan suara.

Baca Juga:

Selayar Sulsel Paling Banyak Laporkan Kerusakan akibat Gempa di Flores Timur

Tsunami Terdeteksi di Marapokot dan Reo akibat Gempa di Larantuka NTT

Sehingga, lanjutnya, Mahkamah tidak dapat mengetahui secara pasti apakah pemilih yang disebutkan oleh pemohon dalam permohonannya menggunakan hak pilihnya atau tidak. Lebih lanjut, apakah pemilih yang dimaksud menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau tidak sebagaimana dalil pemohon.

Hakim melanjutkan, pemohon juga tidak cermat dalam menuliskan dalil maupun rujukan bukti terkait yang diajukan. Kemudian rujukan bukti yang diajukan juga tidak sesuai dengan daftar bukti pemohon.

Setelah Mahkamah menyandingkan antara dalil pemohon dengan bukti termohon berupa formulir C, daftar hadir pemilih KWK dan formulir C daftar hadir pemilih tambahan KWK, Mahkamah menemukan sejumlah fakta di antaranya pemohon tidak dapat menguraikan secara pasti domisili dari pemilih atas nama Maria Bubu sebagaimana dalilnya.

Selanjutnya, pemohon menguraikan pemilih di TPS 6 dan TPS 7 padahal jumlah TPS di Desa Kereana, Kecamatan Bolu hanya lima TPS. Kemudian untuk DPT ganda sebagaimana yang diungkap sebelumnya, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilih atau tidak.

“Kemudian jika pemilih yang dimaksud pemohon menggunakan hak pilihnya, pemohon juga tidak bisa membuktikan yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut yang menyatakan termohon melakukan rekayasa berupa pencantuman pemilih siluman dalam DPT dalam jumlah yang cukup besar, Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sengketa Pilkada Kabupaten Malaka diajukan oleh pasangan calon Stefanus Bria Seran bersama Wendelinus Taolin kepada MK dengan sejumlah pokok permohonan di antaranya pemohon mendalilkan termohon dalam hal ini KPU setempat melakukan rekayasa berupa pencantuman pemilih siluman dalam DPT model A.3-KWK dalam jumlah yang cukup besar di 395 TPS dan tersebar di 127 desa dan 12 kecamatan.

Dalam dalilnya, pemohon mengatakan pihak termohon menggunakan lima modus di antaranya nama identik, nomor kartu keluarga identik, identitas lain misalnya status perkawinan, alamat, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir identik namun nomor induk kepedudukan berbeda.

Selanjutnya, pemilih menggunakan KTP siluman, pemilih menggunakan model C pemberitahuan KWK yang dibagikan oleh KPPS untuk memilih di TPS yang namanya tercatat di DPT. Namun, setelah itu pemilih kembali menggunakan hak suaranya di TPS lain. (Aza/Ant)

Tags: MalakaMKNTTpilkada 2020sengketa pilkada
Berita Sebelumnya

MK Tolak Seluruh Permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu NTT

Berita Selanjutnya

5 Rekomendasi PKS: Tegas sebagai Partai Oposisi dan Siap Melayani Rakyat

Rekomendasi Berita

Pertama Kali, Polisi Wanita Saudi Bergabung dengan Pasukan Keamanan Haji
Nusantara

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

22/05/2022
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang
Headline

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022
Lebih 116 Ribu Orang Terima Vaksin Kedua, Siap-Siap Vaksinasi Booster
Headline

BNPB Soroti Rendahnya Vaksinasi Booster di Sultra, Hanya 7,9℅

22/05/2022
Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan, Presiden: Ini Berapa Bu?
Headline

Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan, Presiden: Ini Berapa Bu?

21/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

5.371 Jamaah Haji Siap Diberangkatkan dari Embarkasi Batam

21/05/2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Nusantara

Embarkasi Makassar Layani 7.160 Jamaah Haji dari 8 Provinsi

21/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022 21:30 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atlet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved