Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Ridwan Kamil Serahkan Berkas Usulan Kabupaten Baru Bogor Timur dan Indramayu Barat

Oleh AH Kholis
Sabtu, 27/03/2021 20:17
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Bandung–Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memproses dua daerah untuk diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Kedua daerah tersebut yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan kedua berkas Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

“Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

“Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan,” ucap Kang Emil.

Baca Juga:

Presiden Jokowi dan Kang Emil Sidak Langsung, Hasilnya Seperti Ini

Soal Menteri Jadi Capres, Sikap Jokowi Tegas

Sementara untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat baru ditahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.  Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah.

Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan gubernur.

“Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk,” tutur Emil.

Emil mengatakan, setelah dibahas oleh DPRD Jabar, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan kepada pemerintah pusat.  “Usulan CDPOB ini akan rencannya akan dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI,” ucapnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru. Emil menuturkan, dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten/kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.

“Saya kira ini menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan kita yaitu pemekaran karena idealnya Jabar kalau pakai rasio satu juta penduduk satu kabupaten/kota, maka Jabar harusnya punya 40-an kabupaten/kota, sekarang baru 27 daerah. Perjuangannya akan panjang tapi harus terwujud,” tuturnya.

Dalam usulan pembentukan CDPOB, Kabupaten Bogor Timur memiliki luas wilayah 776,71 kilometer persegi terdiri dari 7 kecamatan dan 75 desa. Sementara penduduknya berjumlah 1.345.395 jiwa dengan lokasi ibu kotanya yaitu Jonggol.

Adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayahnya yaitu 933,96 kilometer persegi. Terdiri dari 10 kecamatan, 95 desa, 581 RW dan 1.875 RT. Kemudian jumlah penduduknya yaitu 676.455 jiwa. Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan, untuk CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, pihaknya telah menugaskan Komisi I untuk pembahasan lebih lanjut. “Untuk pembahsaan CDPOB, pimpinan telah menugaskan komisi I untuk membahasnya lebih lanjut,” ucap Taufik dalam sidang paripurna. (NE)

Tags: otonomi daerahpemekaranRidwan Kamil
Previous Post

Harga CPO Tembus Rp10 Ribu Per Kilo

Next Post

Puncak Peringatan Hari Suci Nyepi, Presiden Jokowi Harapkan Prambanan Jadi Sumber Pembelajaran, Riset dan Wisata

Rekomendasi Berita

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023 14:54

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023 11:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved