Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Pengamat: Polemik Eksekusi Lahan Gondai Riau Harus Diselesaikan Secara Perdata

Oleh Azhar Azis
Minggu, 28/03/2021 06:10
ekseskusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupeten Pelalawan

ekseskusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupeten Pelalawan

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kasus ekseskusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupeten Pelalawan masih berlanjut. Polemik tersebut melibatkan warga, PT Nusa Wana Raya (NWR), dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Pengamat Hukum dari Universitas Riau, Erdiansyah SH menilai, satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut harus ditempuh secara perdata lantaran masyarakat juga memiliki surat keterangan ganti rugi (SKGR) sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut. “Karena masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengaku punya SKGR di lahan itu, perusahaan juga,” kata Erdiansyah, Sabtu (27/3/2021).

Diketahui, ada dua putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas lahan tersebut. Pertama putusan pidana yang dilanjutkan dengan eksekusi lahan perkebunan sawit. Kedua putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan MA setelah putusan pidana dan ekseskusi. Di mana dalam putusan kedua tersebut, MA menyatakan bahwa putusan eksekusi sebagai tindak lanjut dari putusan pidana tersebut tidak sah atau batal.

Saat putusan kedua tersebut diterbitkan, eksekusi lahan sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan kejaksaan. Bahkan eksekusi sudah dilakukan terhadap sekitar 2.000 hektare lahan dan dihentikan karena terus mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit tersebut.

Baca Juga:

Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dipidana, Komnas HAM: Gugat Saja di Perdata

Ketidakpastian Travel Bubble Indonesia dan Singapura, Kawasan Wisata Lagoi Riau Bidik Pasar Domestik

Polemik lahan tersebut juga semakin panjang setelah Polda Riau mengusut dua koperasi yang ada di sana dengan dugaan penyerobotan lahan dan panen sawit secara ilegal. Kedua koperasi tersebut adalah Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Bukan hanya itu, berdasarkan laporan dari PT NWR, Polda Riau juga mengusut PT PSJ karena menerima kelapa sawit dari kedua koperasi tersebut.

Erdiansyah menyatakan, SKGR merupakan alas hak yang diakui oleh negara. Sehingga kepemilikan lahan oleh masyarakat dengan perusahaan yang juga mengaku punya alas hak harus diuji secara formil di pengadilan. Di pengadilan, majelis hakim akan memutuskan siapa yang berhak atas lahan itu. Jika keputusan keperdataan sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dilakukan eksekusi.

“Keperdataan ini harus didudukkan, kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak. Kalau nanti sudah ada putusan perdata, silahkan eksekusi,” katanya.

Kemudian terkait penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau atas laporan PT NWR terkait dugaan penyerobotan lahan, Erdiansyah mengatakan, dalam hal ini penyidik harus benar-benar membuktikannya. Apalagi masyarakat yang digugat memiliki SKGR dan berarti telah diakui negara. Dengan bukti SKGR ini, ujarnya, tidak patut jika masyarakat disebut menyerobot lahan tersebut.

“Penyerobotan itu bertanam di lahan orang, bertanam tanpa punya alas hak, kalau ada surat berarti bukan penyerobotan” katanya.

Erdiansyah menyebutkan masyarakat masih punya hak atas hasil tanaman yang ditanam di lahan tersebut. Pasalnya masyarakat berkebun atas dasar SKGR sebagai alas hak.

Sementara itu, PT PSJ yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asep Ruhiat dan Partners, Wiria Nata Atmaja di dampingi Aswam dan Feri Adi Pransista, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas penyidikan yang dilakukan Polda Riau.

“Melihat proses hukum yang ada, kami merasa sedih. Semestinya PT NWR yang diproses secara hukum bersama DLHK karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pengrusakan dengan membabat habis sawit yang lagi produktif dan meratakannya,” kata Wiria.

“Sekarang kami lagi menyiapkan gugatan ganti rugi. mudah-mudahan tidak lama lagi keadilan bisa berpihak pada yang benar,” harapnya. (Aza)

 

 

 

Tags: eksekusi lahanGondaiperdataRiau
Previous Post

Kasus Asabri: Kejagung Sita Mal, Hotel dan Tanah Milik Benny Tjokrosaputro

Next Post

Jadi Juri The Voice Kid Indonesia, Isyana Sarasvati Disebut Mirip Cheon Seo Jin

Rekomendasi Berita

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved