Indonesiainside.id, Pekanbaru – DPRD Riau meminta agar PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertanggung jawab terhadap dua koperasi di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait sengketa eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 3.323 hektare.
“Menurut saya PT PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (6/4/2021).
Diketahui, ada dua putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik lahan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT PSJ tersebut. Pada putusan pertama, MA memerintahkan DLHK serta jaksa untuk melakukan eksekusi lahan perkebunan sawit tersebut. Eksekusi juga telah dilakukan terhadap 2.000 hektare lahan.
Namun, saat eksekusi tersebut tengah berjalan, MA kembali mengeluarkan putusan baru, yakni membatalkan putusan pertama. Dengan demikian, eksekusi lahan tidak dapat diteruskan. Meskipun eksekusi lahan telah dihentikan, namun masyarakat yang tergabung dalam dua koperasi dibawah binaan PT PSJ tersebut kehilangan penghasilannya karena 2.000 hektare lahan perkebunan mereka telah diratakan dalam eksekusi lahan sesuai putusan pertama MA. Atas hal inilah, Robin meminta agar PT PSJ selaku bapak angkat dari dua koperasi tersebut harus bertanggung jawab terhadap nasib petani di dua koperasi tersebut
Komisi II DPRD Riau telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Gondai tersebut. RDP yang digelar pada Senin (05/04) tersebut dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan lahan kebun sawit di wilayah itu. Namun, PT NWR tak tampak menghadiri pertemuan tersebut. Kendati begitu, RDP tersehut tetap dilangsungkan.
“Kita mendengar sesuai dengan permohonan tatap muka dari dua koperasi. Pointnya mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini,” terang Robin.
DPRD berharap semua pihak dapat menghormati putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung. “Namun jika PT PSJ yang juga hadir dalam RDP tersebut merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana. Apakah keputusan MA memuaskan semua pihak, saya pikir itu relatif. Namun perbedaan-perbedaan yang ada mau tak mau tetap harus menghormati keputusan itu,” katanya.
Terkait eksekusi kebun sawit sesuai keputusan MA, sudah menjadi kewenangan Jaksa sebagai eksekutornya. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun, dia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kemudian menjadi kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dimana dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di desa Gondai itu.
“Nah keputusannya akan ada pembentukan tim. Oleh karenanya semua pihak menunggu saja biar tim ini bekerja dulu dan kita tunggu bagaimana keputusannya,” pungkasnya. (Aza)