Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Angkutan Transportasi Ilegal Dilarang Beroperasi di Bandara Tjilik Riwut

Saiful Hadi
Kamis, 8 April 2021 12:57 WIB
Suasana Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Suasana Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Palangka Raya – Angkutan transportasi ilegal atau tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Manajemen Angkasa Pura II, dilarang mengangkut penumpang di kawasan Bandara Tjilik Riwut karena hal tersebut sudah ada aturannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Hadi Suwandoyo, mengatakan penertiban yang dilakukan di kawasan bandara beberapa waktu lalu dan viral di media sosial tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penertiban para calo penumpang taksi di bandara itu sesuai aturan Direktur Jenderal Perhubungan Pusat dan laporan dari Manajemen Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut,” kata Hadi di Palangka Raya, Kamis.

Menurut dia, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap oknum yang disebut calo di bandara itu tidak sembarangan. Mereka memiliki dasar hukum yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.

Baca Juga:

Tjilik Riwut Siagakan Posko Angkutan Udara

Dalam Pasal 106 disebutkan bahwa taksi, sedan, bus, sedan penjemputan atau pelayanan perusahaan dan kendaraan sewa apabila tidak ada izin trayek serta mengantongi izin dari pihak bandara dilarang keras melakukan aktivitasnya di kawasan tersebut.

“Bunyinya, larangan atau aturan tersebut yaitu, siapa pun yang melibatkan pengoperasian kendaraan transportasi melakukan penjemputan penumpang harus mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ataupun izin dalam bentuk kontrak bahkan izin sewa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui penguasa atau kepala bandara,” jelas Hadi.

Ditegaskannya, angkutan di Bandara Tjilik Riwut yang bekerja sama dengan pihak Angkasa Pura II hanya ada 50 armada, yakni terdiri dari taksi bandara ada 33 unit dan 17 taksi dalam jaringan (online).

“Dengan adanya oknum calo pencari penumpang taksi tanpa izin tersebut di kawasan bandara itu, tentunya sudah membuat resah mereka sopir taksi bandara dan dalam jaringan yang mengantongi izin,” ungkapnya.

Sebelum terjadi keributan di bandara yang videonya tersebar di media sosial serta grup pesan singkat, sebelumnya Pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Polisi Militer dan Ditpamobvit Polda Kalteng sebelum terjadi keributan tersebut sudah memediasi mengenai hal tersebut.

Sayangnya, beberapa orang yang diduga calo penumpang taksi dan ojek tanpa izin resmi di kawasan bandara terjadi selisih paham sehingga terjadi keributan kecil tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya kami dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa orang yang diduga calo penumpang di bandara itu, namun tidak diindahkan dan membuat tidak kenyamanan di kawasan setempat,” tegasnya.

Hadi mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan jasa transportasi sebaiknya menggunakan angkutan resmi.

“Kalau menggunakan angkutan resmi tentunya penumpang mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, sehingga ketika terjadi apa-apa penumpang mendapatkan santunan dari instansi asuransi. Sebaliknya, ketika menggunakan taksi tidak resmi, maka si penumpang tidak akan mendapatkan jasa asuransi jika mengalami kecelakaan,” demikian Hadi. (ant/msh)

Tags: Bandara Tjilik Riwut
Berita Sebelumnya

Imam Nahrawi Diseret ke Lapas Sukamiskin Bandung

Berita Selanjutnya

Jumhur Minta Laptop Anaknya, Jaksa Bilang Tak Ada Kaitannya dengan Perkara

Rekomendasi Berita

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022
Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir
Nusantara

Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir

21 Juni 2022
Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur
Headline

Bagi-Bagi Bansos, Presiden Jokowi Didoakan Panjang Umur

17 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved