Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Jawa Timur menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) tersangka pencurian data warga Amerika Serikat lewat situs palsu menyerupai laman resmi (scampage) milik pemerintah AS.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengungkapkan, tersangka SFR sebagai penyebar situs palsu tersebut ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada 1 Maret 2021.
Sementara, pembuat situs palsu dengan inisial MZMSBP ditangkap di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, pada hari yang sama. “Korban (adalah) orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya warga negara Amerika,” kata Nico dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Menurut polisi, situs palsu itu disebar menggunakan software SMS blast ke warga AS. Korban yang tidak sadar bahwa itu merupakan situs palsu kemudian mengisi data pribadi mereka.
Kedua pelaku beraksi atas permintaan tersangka S yang masih buron dan diduga merupakan warga negara India. Setelah mendapatkan data pribadi warga AS, tersangka SFR memberikannya kepada tersangka S.
Sejak beraksi dari April 2020, sekitar 30.000 data telah diberikan tersangka SFR kepada S. “Data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD 2.000 setiap 1 data orang,” ungkap Nico.
Tersangka S juga diduga menjual kembali data pribadi itu senilai USD 100 setiap data satu orang. Nico menuturkan, motif para tersangka adalah demi mendapat keuntungan pribadi, di mana SFR telah mengantongi USD 30 ribu atau sekitar Rp435,9 juta dan MZMSBP menerima Rp60 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Adapun dalam kasus ini polisi turut bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI). (Aza/AA)