Indonesiainside.id, Jakarta – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pembatasan jam operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang dan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Juni hingga 2 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut bernomor: 443.2/2236-Bag.Um/2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Bioskop, Arena Bermain Anak, Tempat Wisata, Toko Modern, Pertokoan, Rumah Makan dan sejenisnya serta penutupan Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi .
Disebutkan jam operasional Pusat Perbelanjaan (mall), Bioskop, Arena Bermain Anak, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sedangkan untuk rumah makan/restoran/kafe/coffee shop/kedai makan/warung makan, tempat wisata dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari total kapasitas tempat atau ruangan atau fasilitas umum dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin(21/6).
Lokasi Wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang juga ditutup hingga ada pengumuman lebih lanjut.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan,” tegasnya.(Red)