Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Tiga Pabrik Dijatuhi Sanksi Karena Melanggar PPKM Darurat

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 08/07/2021 15:13
Petugas melakukan pemeriksaan di kawasan industri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Garut)

Petugas melakukan pemeriksaan di kawasan industri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Garut)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak dan memproses hukum tiga pabrik yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat karena mempekerjakan semua karyawannya.

“Tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya,” kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik di Garut, Rabu.

Ia menuturkan kali ini patroli penegakan PPKM Darurat di Garut mendatangi sejumlah pabrik besar atau memiliki karyawan banyak dengan hasil patroli ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM.

Ia menyebutkan pabrik yang melanggar PPKM Darurat, yakni industri bulu mata palsu PT Danbi International dan PT Daux International di Kecamatan Karangpawitan,serta industri sepatu PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles.

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

Seharusnya, katanya, pabrik yang memiliki banyak karyawan itu mempekerjakan karyawannya 50 persen untuk menghindari kerumunan orang dalam rangka mencegah penularan wabah COVID-19.

“Seharusnya pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya saja untuk menghindari penyebaran COVID-19,” katanya.

Ia mengatakan ketiga pabrik yang melanggar PPKM mendapatkan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” katanya.

Sugeng menyampaikan penanggung jawab dari tiga pabrik itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan, Kamis (8/7) besok.

Ia mengimbau seluruh pihak termasuk pelaku usaha agar mematuhi PPKM Darurat, jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu putusan sanksi denda.

Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut telah memberikan sanki tegas terhadap klinik kecantikan dengan denda sebesar Rp3 juta, kemudian pemilik kafe, pangkas rambut, dan toko buku degan sanksi denda minimal sebesar Rp150 ribu.(Antara/Red)

Tags: PPKM DaruratPPKM MikroVarian Delta
Previous Post

Menko Luhut Minta Mobilitas Warga Diperketat karena Belum Turun Signifikan

Next Post

Tiga Tahun Berturut-turut, Siswa Sekolah Semesta Sabet Medali Emas di Kompetisi Internasional

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023 14:11
Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

30/01/2023 10:59
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023 10:31
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved