Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Puluhan Pesta Hajatan di Rejang Lebong Bengkulu Dibubarkan Satgas Covid-19

Oleh Prima Prabowo
Sabtu, 10/07/2021 22:24
Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat mendatangi dan membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu, (10/7). (ANTARA/ Dok.Satpol PP Rejang Lebong)

Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat mendatangi dan membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu, (10/7). (ANTARA/ Dok.Satpol PP Rejang Lebong)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Rejang Lebong – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membubarkan puluhan acara pesta hajatan warga setempat. Hal ini terkait pelaksanaan hajatan yang dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu.

“Hari ini setidaknya ada 10 acara keramaian berupa pesta pernikahan dan hajatan yang kita datangi dan diminta membubarkan acaranya. Meskipun diminta untuk dibubarkan, namun tuan rumah tidak sampai melawan petugas mereka dengan sukarela membubarkan acaranya,” kata dia di Rejang Lebong, Sabtu (10/7).

Dia menjelaskan, masih adanya warga yang menggelar acara pesta pernikahan dan hajatan tersebut sangat disesalkan karena Bupati Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kegiatan keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu yang kian meningkat.

Surat edaran yang diterbitkan Bupati Rejang Lebong tersebut bernomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum, terhitung 8-20 Juli 2021.

Baca Juga:

Idul Fitri Bukan Pesta Duniawi: Tengok Fakir Miskin dan Yatim Piatu

12 Negara Alami Lonjakan Dahsyat Kasus Baru Covid-19

Kalangan warga yang kedapatan masih menggelar pesta pernikahan atau hajatan ini, kata dia, beralasan karena telah menyebarkan undangan atau ada juga yang beralasan lauk-pauk untuk pestanya sudah dimasak.

Sementara itu, dari 10 tempat yang mereka datangi baik yang berada di wilayah Kota Curup hingga ke Kecamatan Selupu Rejang, ada beberapa tempat yang tuan rumahnya adalah kepala desa dan ASN.

Adanya kepala desa dan ASN ini sangat disayangkan karena tidak menjadi contoh untuk orang lain. Apalagi juga sudah mengetahui surat edaran bupati daerah itu yang melarang kegiatan keramaian untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, katanya.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui masih ada oknum masyarakat yang menggelar kegiatan keramaian sampaikan kepada kami sehingga bisa kami datangi, karena jumlah petugas kita terbatas sehingga pengawasan harus dibantu masyarakat,” terangnya. (Ant/Ima)

Tags: hajatanpestaRejang LebongSatgas Covid-19
Previous Post

Sydney Peringatkan Covid-19 Semakin Parah dan Mencapai Level Terburuk

Next Post

Kimia Farma Buka Akses Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved