Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Total Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu, Lebih Setengah Miliar Rupiah

Oleh AH Kholis
Minggu, 18/07/2021 21:40
ANT

ANT

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Indramayu–Total denda pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai lebih setengah miliar rupiah dari 108 pelanggar baik berupa badan hukum maupun perorangan. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Ahad.

“Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih,” kata Fathcu Rochman.

Menurutnya total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan berupa pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.  “Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” tutur-nya.

Ia mengatakan denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM darurat hingga hari Jumat (16/7), di mana para pelanggar-nya bervariasi mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar. Selain itu denda yang diputuskannya juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi, di mana pada hari Jumat (16/7) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

“Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar,” ujarnya.

Ia menambahkan dari 108 pelanggar empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari, di mana ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. (NE/ant)

Tags: IndramayuPPKM Darurat
Previous Post

Paus Fransiskus: Matikan Ponsel dan Istirahat Itu Penting

Next Post

Wanita Ini Terkejut Temukan 18 Ular di Bawah Tempat Tidur

Rekomendasi Berita

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan
Headline

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023
3 Pertanyaan soal Nishfu Sya’ban, Mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar Menjawab
Headline

Kajian Ahad Malam: Bekali Perjalanan Hidup dengan Keyakinan Tauhid

18/03/2023
Ustaz Jeje: Al Quran Kunci Keselamatan di Dunia dan Akhirat
Headline

Ustaz Jeje: Al Quran Kunci Keselamatan di Dunia dan Akhirat

18/03/2023
Satpol PP, Linmas dan Damkar Diminta Layani Rakyat dengan Humanis
Nusantara

Satpol PP, Linmas dan Damkar Diminta Layani Rakyat dengan Humanis

17/03/2023
Bupati Tangerang Pastikan Stok dan Harga Sembako Terkendali hingga Idul Fitri
Headline

Bupati Tangerang Pastikan Stok dan Harga Sembako Terkendali hingga Idul Fitri

16/03/2023
145 Da’i Kafilah Dakwah Siap Kabarkan Cahaya Islam di Penjuru Negeri
Headline

145 Da’i Kafilah Dakwah Siap Kabarkan Cahaya Islam di Penjuru Negeri

16/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

20/03/2023 21:15
Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

20/03/2023 19:30
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023 18:30
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Hadiri Harlah IPNU, Menpan Anas: Manfaatkan Perkembangan Digital

19/03/2023 15:03

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved