Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Hajatan Nikah Dilarang Keras Saat PPKM Level 3

INI Network
Sabtu, 31/07/2021 07:48
Ilustrasi akad nikah dan hajatan nikah. Foto: Antara

Ilustrasi akad nikah dan hajatan nikah. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tegas melarang warganya mengadakan pesta pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.

“Tidak diberikan izin dan banyak acara pesta pernikahan di daerah ini yang ditunda karena masyarakat sudah tahu,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan pemerintah daerah setempat tidak mengizinkan warga mengadakan pesta pernikahan, baik warga yang berada di wilayah zona hijau, oranye, apalagi zona merah.

Menurut dia, kemungkinan masih ada warga setempat, di zona hijau mengadakan acara, tetapi mereka sebatas melaksanakan acara pernikahan, tetapi tidak ada acara pesta atau hiburan.

Baca Juga:

Peringatan di Balik PPKM, Daerah Level 1 Menurun dan Level 2 Naik

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

“Kalau warga di wilayah zona merah tidak ada yang mengadakan acara pesta pernikahan, mereka menunda mengadakan acara hiburan karena mereka sudah paham bahwa kegiatan itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia meminta kepada camat dan pemerintah desa yang wilayahnya zona merah di daerah ini untuk memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dan memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar aturan ini.

Ia menyebutkan 11 desa yang tersebar di enam dari 15 kecamatan di daerah ini masuk zona merah atau tinggi penyebaran virus corona dan 10 desa yang masuk zona oranye.

Sebanyak 208 pasien COVID-19 di daerah ini yang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di RSUD atau yang masih aktif COVID-19 dari 1.440 kasus positif COVID-19 di daerah ini.

Jumlah total spesimen yang diperiksa 5.819 sampel, jumlah total spesimen yang dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 1.440 orang.
(ANT/Nto)

Tags: hajatankerumunan.PPKMPPKM Level 3
Berita Sebelumnya

Banjir Bangladesh Jadi Mimpi Buruk Pengungsi Rohingya

Berita Selanjutnya

FIGC Minta Stadion Terisi Penuh Penonton

Rekomendasi Berita

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur
Nusantara

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur

17/05/2022
Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008
Headline

Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008

11/05/2022
Pertamina Gelar Investigasi Ledakan Pipa Gas di Sumsel
Nusantara

Pertamina Gelar Investigasi Ledakan Pipa Gas di Sumsel

10/05/2022
Bupati Zaki Sidak Kantor dan Pelayanan di Pemkab Tangerang
Nusantara

Bupati Zaki Sidak Kantor dan Pelayanan di Pemkab Tangerang

09/05/2022
Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan Calon Anggota BPK
Nusantara

Hari Palang Merah Internasional, Puan: Negara Harus Hadir untuk Perikemanusiaan

08/05/2022
Presiden Bagikan Sembako di Istana Tampaksiring, Warga: Semoga Amal Bapak Berkenan di Hati Rakyat Indonesia
Headline

Presiden Bagikan Sembako di Istana Tampaksiring, Warga: Semoga Amal Bapak Berkenan di Hati Rakyat Indonesia

06/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

18/05/2022 11:52 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved