Indonesiainside.id, Jerusalem–– Aktivis sayap kiri Israel menentang keputusan pengadilan Israel untuk menunda deportasi warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah dan memaksa mereka untuk membayar sewa. Mahkamah Agung Israel telah menawarkan keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki apa yang disebut “status dilindungi” yang mencegah pengusiran paksa di tahun-tahun mendatang tetapi tidak memberi mereka kepemilikan rumah mereka, menurut media local dikutip TRTWorld.
Mahkamah Agung mengadakan sidang pada hari Senin terkait kasus empat keluarga Palestina yang menghadapi pengusiran oleh pemukim haram Israel di Yerusalem Timur yang diduduki, sebuah masalah yang memicu konflik pada bulan Mei. Warga Palestina mengatakan mereka ditawari kesempatan untuk tetap tinggal di properti mereka sendiri di lingkungan Sheikh Jarrah sebagai “penyewa yang dilindungi” yang akan mengakui kepemilikan Israel atas rumah dan membayar sewa tahunan simbolis, tetapi mereka menolak.
Selain itu, 70 warga dari empat keluarga terpaksa membayar sewa rumah sendiri kepada perusahaan jika masih ingin tinggal di Sheikh Jarrah. Di bawah rencana pengadilan Israel, penduduk Palestina di Sheikh Jarrah akan tetap menjadi ‘penyewa yang dilindungi’ dan tidak dapat diusir selama mereka membayar sewa kepada perusahaan-perusahaan Yahudi yang mengklaim tanah itu milik nenek moyang mereka.
Pengadilan rendah Israel sebelumnya menyetujui pengusiran keluarga Palestina dari Sheikh Jarrah dengan memutuskan tempat tinggal mereka dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang Yahudi sebelum Israel menjarah wilayah itu tahun 1948.
Namun, warga Palestina keberatan dengan rencana tersebut karena dianggap tidak adil dan terus menuntut hak mereka atas tanah mereka di Sheikh Jarrah. Seorang warga, Muhammad el-Kurd, mengklaim rezim Zionis memberikan tekanan untuk memaksa mereka mencapai kesepakatan.
“Kami terpaksa menyewa jika ingin terus tinggal di Sheikh Jarrah yang saat ini adalah tanah Palestina, tentu saja kami menolak usulan absurd ini,” katanya.
Pengacara yang mewakili semua keluarga Palestina yang terlibat, Sami Irshad, juga menolak klaim Israel atas tanah di Sheikh Jarrah dan berharap kesepakatan tentang masalah ini dapat dicapai dalam waktu dekat. “Tujuan utama dari perjuangan ini adalah untuk memastikan bahwa orang-orang Palestina tidak diusir dari tanah mereka sendiri dan mereka tidak kehilangan rumah mereka,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian internasional karena memicu konflik 11 hari antara Israel dan pejuang Hamas di Jalur Gaza Mei lalu. Palestina bersikeras tanah di Sheikh Jarrah milik mereka dan dijamin oleh Yordania.
Selain itu, mereka juga melihat kasus saat ini sebagai bagian dari upaya penduduk Yahudi untuk merebut rumah mereka di Yerusalem. Pada tahun 2003, tanah di Sheikh Jarrah diduga dibeli oleh perusahaan Yahudi yang berencana untuk mengembangkan daerah tersebut sebagai pemukiman mereka. (NE)