Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Walikota Solo: Pengelola Mal di Solo Dipersilahkan Ajukan Izin Buka

Oleh Prima Prabowo
Kamis, 12/08/2021 16:22
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Aris Wasita)

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Aris Wasita)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Solo – Pengelola mal di Solo dipersilahkan untuk mengajukan izin buka sektor nonesensial ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat menyusul pelonggaran yang mulai dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini diutarakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau di inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali) Solo masih berada di level 4 tetapi ‘nggak’ apa-apa. Ini bukan masalah level atau apa,” katanya di Solo, Kamis.

Ia mengatakan terkait pelonggaran yang mulai dilakukan di sejumlah sektor tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam surat edaran (SE) terbaru.

“Pelonggaran kan tetap ada di mal, di tempat ibadah. Namun mal harus menunggu persetujuan dari satgas, dua hari lah (keluarnya persetujuan),” katanya.

Baca Juga:

Masuk Level 1, Pemkot Semarang Makin PD Buka Mal 100 Persen

Mal dan Pusat Perbelanjaan Terapkan Protokol Dua Lapis Bagi Pengunjung

Ia mengatakan Pemerintah Kota Surakarta tidak ingin terlalu kaku dalam memberlakukan berbagai macam pembatasan mengingat keadaan paparan COVID-19 di Kota Solo mulai membaik.

Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta, pada Minggu (11/8) hanya ada 35 kasus baru COVID-19. Dengan demikian, hingga saat ini kasus aktif COVID-19 di Kota Solo sebanyak 1.134 kasus.

Sebelumnya, berdasarkan SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan “online” dengan maksimum tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta aktivitas lain
dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.

Selain itu, pada SE yang sama juga tercantum bahwa supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Meski demikian, untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya masih ditutup sementara. (Ant/Ima)

Tags: Mal
Previous Post

Menag Yaqut Baca Doa di Acara Penganugerahan Tanda Kehormatan

Next Post

Dihantam Gelombang Tinggi, Sejumlah Bangunan di Kulon Progo Yogyakarta Rusak

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved