Indonesiainside.id, Yogyakarta– Berdasarkan Instruksi Mendagri No.34/2021 yang diturunkan melalui Ingub DIY No.23/2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan 100 persen kerja dari kantor atau working from office dengan pengaturan 2 shift atau lebih. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (18/08) sore menyampaikan ini pada Rakor Penerapan Protkes pada Industri Sektor Esensial secara daring.
“Yang boleh masuk kawasan industri memiliki beberapa kriteria yaitu usia kerja 15-64 tahun, sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal dosis 1, kondisi sehat, bukan kasus konfirmasi Covid-19, dan bukan kontak erat dari kasus konfirmasi Covid-19,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta.
Rakor Penerapan Protkes pada Industri Sektor Esensial itu juga diikuti Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Menteri Luhut menyampaikan bahwa semua karyawan dan pengunjung kawasan industri wajib menjalani screening kesehatan digital sebelum masuk ke kawasan industri.
“Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian; saat ini terdaftar 268 perusahaan dengan jumlah karyawan 484ribu orang,” ujarnya.
Adapun perusahan tersebut, para karyawannya wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.id untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan serta wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan RI.
Untuk DIY, perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) di DIY yang masih berlaku per Selasa (17/08), berjumlah 180 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari 69 perusahaan kritikal dan 111 perusahaan esensial.
Sementara, IOMKI yang dicabut berjumlah 41 dengan rincian 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial. Alasan pencabutan IOMKI adalah kurang tertibnya perusahaan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan.
Terkait dengan jumlah pelanggaran, terdapat 4 perusahaan di DIY yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan aduan dan sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian, per Selasa (17/08), terdapat 6 perusahaan di DIY yang dapat beroperasi penuh, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional No. 8/368/KPAII/VIII/2021 dengan rincian sebagai berikut:
- Karya Hidup Sentosa/Quick Tractor (Kulon Progo)
- Eagle Glove Indonesia (Sleman)
- Lezax Nesia Jaya (Sleman)
- Kusuma Sandang Mekarjaya (Sleman)
- Dhanar Mas Concern (Sleman)
- Setiaji Mandiri (Sleman)
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa ada perusahaan-perusahaan yang sudah mau beroperasi, namun ada juga yang tidak aktif karena alasan ekonomis dan beroperasi kembali setelah Covid-19. Terdapat total 79 perusahaan tutup sementara dan menerapkan kerja di rumah saat PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4.
Meski demikian, saat ini, terdapat enam perusahaan yang diujicoba untuk beroperasi. “DIY ada 6 perusahaan yang diujicoba untuk beroperasi secara penuh. Pada prinsipnya perusahaan-perusahaan tadi itu boleh buka 100 persen, tapi diatur jam masuk pegawainya,” jelasnya.
Ditambahkan Aji, ketentuan yang ditetapkan ini tentunya mengacu pada Instruksi terbaru Mendagri terkait pengaturan jam kerja untuk perusahaan atau industri sektor esensial. Di sisi lain, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aji juga menekankan bahwa di DIY, sebanyak 44 perusahaan dinilai telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara, berdasarkan Data dinas kesehatan DIY, jumlah pekerja (formal dan informal) khususnya bidang pelayanan publik dan tenaga kesehatan adalah sebanyak 679.761 orang. Untuk data jumlah pekerja (formal dan informal) di DIY berdasarkan data Sakernas bulan Februari 2021 adalah sebesar 2.201.510 Oleh karenanya, persentase pekerja yang telah menerima vaksinasi dihitung melalui komparasi jumlah pekerja sektor publik dan kesehatan yang telah divaksin dibandingkan dengan total jumlah pekerja menurut Sakernas yakni sebanyak 30%. (NE)