Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Melalui Instruksi Mendagri dan Ingub DIY, 6 Perusahaan di DIY Ini Boleh Beroperasi Penuh

AH Kholis
Rabu, 18/08/2021 22:34
Melalui Instruksi Mendagri dan Ingub DIY, 6 Perusahaan di DIY Ini Boleh Beroperasi Penuh
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Yogyakarta– Berdasarkan Instruksi Mendagri No.34/2021 yang diturunkan melalui Ingub DIY No.23/2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan 100 persen kerja dari kantor atau working from office dengan pengaturan 2 shift atau lebih.  Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (18/08) sore menyampaikan ini pada Rakor Penerapan Protkes pada Industri Sektor Esensial secara daring.

“Yang boleh masuk kawasan industri memiliki beberapa kriteria yaitu usia kerja 15-64 tahun, sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal dosis 1, kondisi sehat, bukan kasus konfirmasi Covid-19, dan bukan kontak erat dari kasus konfirmasi Covid-19,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta.

Rakor Penerapan Protkes pada Industri Sektor Esensial itu juga diikuti Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Menteri Luhut menyampaikan bahwa semua karyawan dan pengunjung kawasan industri wajib menjalani screening kesehatan digital sebelum masuk ke kawasan industri.

“Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian; saat ini terdaftar 268 perusahaan dengan jumlah karyawan 484ribu orang,” ujarnya.

Baca Juga:

Sebanyak 234 Sekolah di DIY Siap Melaksanakan PTM

Waspada Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar-DIY

Adapun perusahan tersebut, para karyawannya wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.id untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan serta wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan RI.

Untuk DIY, perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) di DIY yang masih berlaku per Selasa (17/08), berjumlah 180 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari 69 perusahaan kritikal dan 111 perusahaan esensial.

Sementara, IOMKI yang dicabut berjumlah 41 dengan rincian 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial. Alasan pencabutan IOMKI adalah kurang tertibnya perusahaan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan.

Terkait dengan jumlah pelanggaran, terdapat 4 perusahaan di DIY yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan aduan dan sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian, per Selasa (17/08), terdapat 6 perusahaan di DIY yang dapat beroperasi penuh, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional No. 8/368/KPAII/VIII/2021 dengan rincian sebagai berikut:

  • Karya Hidup Sentosa/Quick Tractor (Kulon Progo)
  • Eagle Glove Indonesia (Sleman)
  • Lezax Nesia Jaya (Sleman)
  • Kusuma Sandang Mekarjaya (Sleman)
  • Dhanar Mas Concern (Sleman)
  • Setiaji Mandiri (Sleman)

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa ada perusahaan-perusahaan yang sudah mau beroperasi, namun ada juga yang tidak aktif karena alasan ekonomis dan beroperasi kembali setelah Covid-19. Terdapat total 79 perusahaan tutup sementara dan menerapkan kerja di rumah saat PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4.

Meski demikian, saat ini, terdapat enam perusahaan yang diujicoba untuk beroperasi. “DIY ada 6 perusahaan yang diujicoba untuk beroperasi secara penuh. Pada prinsipnya perusahaan-perusahaan tadi itu boleh buka 100 persen, tapi diatur jam masuk pegawainya,” jelasnya.

Ditambahkan Aji, ketentuan yang ditetapkan ini tentunya mengacu pada Instruksi terbaru Mendagri terkait pengaturan jam kerja untuk perusahaan atau industri sektor esensial. Di sisi lain, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aji juga menekankan bahwa di DIY, sebanyak 44 perusahaan dinilai telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara, berdasarkan Data dinas kesehatan DIY, jumlah pekerja (formal dan informal) khususnya bidang pelayanan publik dan tenaga kesehatan adalah sebanyak 679.761 orang. Untuk data jumlah pekerja (formal dan informal) di DIY berdasarkan data Sakernas bulan Februari 2021 adalah sebesar 2.201.510 Oleh karenanya, persentase pekerja yang telah menerima vaksinasi dihitung melalui komparasi jumlah pekerja sektor publik dan kesehatan yang telah divaksin dibandingkan dengan total jumlah pekerja menurut Sakernas yakni sebanyak 30%. (NE)

 

Tags: DIYInstruksi Mendagri
Berita Sebelumnya

Efektivitas Vaksin Sputnik di Paraguay Capai 93,5 Persen

Berita Selanjutnya

Wagub DKI: Interpelasi Soal Penyelenggaraan Balap Mobil Formula E Hak DPRD

Rekomendasi Berita

Pertama Kali, Polisi Wanita Saudi Bergabung dengan Pasukan Keamanan Haji
Nusantara

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

22/05/2022
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang
Headline

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022
Lebih 116 Ribu Orang Terima Vaksin Kedua, Siap-Siap Vaksinasi Booster
Headline

BNPB Soroti Rendahnya Vaksinasi Booster di Sultra, Hanya 7,9℅

22/05/2022
Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan, Presiden: Ini Berapa Bu?
Headline

Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan, Presiden: Ini Berapa Bu?

21/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

5.371 Jamaah Haji Siap Diberangkatkan dari Embarkasi Batam

21/05/2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Nusantara

Embarkasi Makassar Layani 7.160 Jamaah Haji dari 8 Provinsi

21/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022 22:14 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved