Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Raperda DPRD DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Sanksi Protokol Kesehatan Diawali Teguran

Oleh AH Kholis
Kamis, 26/08/2021 18:10
Raperda DPRD Yogyakarta

Raperda DPRD Yogyakarta

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Yogyakarta– DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan (Raperda) Ke-II Tahun 2021 hari  Kamis, (26/08). Raperda digelar di DPRD DIY Jalan . Malioboro, Yogyakarta dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, S.T., dan dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Sekda DIY Drs. Kadarmanta Baskara Aji, Anggota DPRD dan beberapa Pejabat Eksekutif dalam suasana protokol kesehatan ketat.

Rapat Paripurna DPRD DIY kali ini dengan agenda mendengarkan Pendapat Gubernur DIY terhadap Raperda Nomor 21 Tahun 2021 tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Raperda Nomor 22 Tahun 2021 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Raperda Nomor 23 tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda Nomor 24 Tahun 2021 tentang Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam penjelasan pendapatnya terhadap 4 usulan prakarsa dari DPRD DIY yang disampaikan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, mengatakan bahwa dengan adanya 4 Raperda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah DIY dalam mengambil kebijakan yang strategis  yang terkait dengan ke 4 sektor tersebut.

Namun demikian lanjut Wakil Gubernur ada beberapa catatan maupun tambahan dari Gubernur DIY terhadap raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Menurut pendapat Gubernur bahwa dalam memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker dengan kerja sosial atau denda sebanyak Rp.250.000, namun hendaknya diawali denngan diatur dengan sanksi teguran terlebih dahulu, karena hal ini akan mengarah kepada penegakan hukum yang persuasif dan humanis.

Baca Juga:

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

Dalam raperda ini juga mencakup pengaturan peran serta RT gotong royong dalam penangulangan Corona Virus. Pendapat Gubernur DIY  hal ini pun sangat baik karena bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan Covid 19 dilingkungannya.

Terkait dengan hal ini Pemerintah DIY melalui Instruksi Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Menurut pendapat Gubernur kelompok ini perlu didorong sebagai salah salah satu upaya pemberdayaan masayarakat  di Kalurahan/Kelurahan dalam kesiapsiagaan warga dalam penanggulangan virus Corona-19.

Adapun tanggapan terhadap raperda 23 tentang pengendalian penduduk, Gubernur berpendapat bahwa raperda ini secara umum banyak mengatur hak penduduk dan tanggung jawab pemrintah untuk memenuhi hak penduduk tersebut. Sedangkan tanggungjawab atau kewajiban setiap penduduk belum diatur dalam raperda ini. Oleh karena itu, tandas Gubernur, tanggungjawab penduduk perlu dimunculkan dalam raperda ini agar menimbulkan kesadaran dan kepedulian setiap penduduk.

Menyangkut Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Gubernur berpendapat bahwa dalam pemberiaan penghargaan bagi Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam bukan hanya individu tetapi bisa diperluas yang mempunyai peran serta terhadap kelompok-kelompok pelestari sumberdaya alam lainnya.

Keempat Raperda yang telah mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti pembahasannya oleh DPRD (NE)

Previous Post

Pep Guardiola Mengaku Butuh Rehat dari Sepak Bola

Next Post

Data Pribadi Lebih dari 73.000 Pasien Terkena Serangan Siber

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved