Indonesiainside.id, Yogyakarta– DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan (Raperda) Ke-II Tahun 2021 hari Kamis, (26/08). Raperda digelar di DPRD DIY Jalan . Malioboro, Yogyakarta dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, S.T., dan dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Sekda DIY Drs. Kadarmanta Baskara Aji, Anggota DPRD dan beberapa Pejabat Eksekutif dalam suasana protokol kesehatan ketat.
Rapat Paripurna DPRD DIY kali ini dengan agenda mendengarkan Pendapat Gubernur DIY terhadap Raperda Nomor 21 Tahun 2021 tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Raperda Nomor 22 Tahun 2021 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Raperda Nomor 23 tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda Nomor 24 Tahun 2021 tentang Raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam penjelasan pendapatnya terhadap 4 usulan prakarsa dari DPRD DIY yang disampaikan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, mengatakan bahwa dengan adanya 4 Raperda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah DIY dalam mengambil kebijakan yang strategis yang terkait dengan ke 4 sektor tersebut.
Namun demikian lanjut Wakil Gubernur ada beberapa catatan maupun tambahan dari Gubernur DIY terhadap raperda Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Menurut pendapat Gubernur bahwa dalam memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker dengan kerja sosial atau denda sebanyak Rp.250.000, namun hendaknya diawali denngan diatur dengan sanksi teguran terlebih dahulu, karena hal ini akan mengarah kepada penegakan hukum yang persuasif dan humanis.
Dalam raperda ini juga mencakup pengaturan peran serta RT gotong royong dalam penangulangan Corona Virus. Pendapat Gubernur DIY hal ini pun sangat baik karena bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan Covid 19 dilingkungannya.
Terkait dengan hal ini Pemerintah DIY melalui Instruksi Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Menurut pendapat Gubernur kelompok ini perlu didorong sebagai salah salah satu upaya pemberdayaan masayarakat di Kalurahan/Kelurahan dalam kesiapsiagaan warga dalam penanggulangan virus Corona-19.
Adapun tanggapan terhadap raperda 23 tentang pengendalian penduduk, Gubernur berpendapat bahwa raperda ini secara umum banyak mengatur hak penduduk dan tanggung jawab pemrintah untuk memenuhi hak penduduk tersebut. Sedangkan tanggungjawab atau kewajiban setiap penduduk belum diatur dalam raperda ini. Oleh karena itu, tandas Gubernur, tanggungjawab penduduk perlu dimunculkan dalam raperda ini agar menimbulkan kesadaran dan kepedulian setiap penduduk.
Menyangkut Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Gubernur berpendapat bahwa dalam pemberiaan penghargaan bagi Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam bukan hanya individu tetapi bisa diperluas yang mempunyai peran serta terhadap kelompok-kelompok pelestari sumberdaya alam lainnya.
Keempat Raperda yang telah mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti pembahasannya oleh DPRD (NE)