Indonesiainside.id, Serang – Polda Banten melakukan antisipasi penumpukan masyarakat di lokasi dan destinasi wisata selama libur akhir pekan. Hal ini demi menghindari melonjaknya angka penularan Covid-19 yang sempat melandai beberapa waktu ini.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui penyekatan di beberapa titik, termasuk ke lokasi Pantai Anyer dan Pantai Carita, Serang, Banten. Dua lokasi ini menjadi salah satu titik tujuan masyarakat berlibur.
“Kami lakukan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, sesuai aturan Inmendagri,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongaala kepada wartawan, dikutip Senin(6/9).
Sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang objek wisata diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
“Ini agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi penularan,” katanya.
Polda Banten melakukan penyekatan jika terjadi penumpukan sebanyak 25 persen. Kendaraan dan wisatawan di alihkan ke jalan-jalan alternatif.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan prokes yang ketat, seperti memakai masker ganda (dobel), mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Disebutkannya, meski kasus Covid-19 melandai namun masyarakat diminta tetap di rumah saja berkumpul dengan keluarga.
“Konsumsi makanan sehat dna berolahraga. Kita doakan semoga pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya. (Nto)