Indonesiainside.id, Banda Aceh–Rencana Kepala Ombudsman Aceh dan Wali Kota Banda Aceh yang akan memugar makam raja dan ulama Kesultanan Aceh mendapat reaksi berbagai pihak. Ketua Peusaba Aceh, Mawardi Usman mengaku kecewa dan menyebutkan rencana tersebut sudah melawan fatwa ulama, menghina rakyat Aceh dan melanggar hukum internasional, tentang perlindungan warisan budaya.
Ketua Peusaba Aceh ini mengingatkan, penghancuran situs sejarah makam para raja dan ulama adalah kejahatan perang. Sesuai hukum internasional, dan Rome Statue tahun 1998 yang telah diresmikan oleh ICC, menyatakan bahwa penghancuran warisan budaya dapat menjadi sebuah kejahatan perang.
Pemimpin Darud Donya Cut Putri juga mengeluarkan pernyataan keras atas rencana pembongkaran makam yang terletak di area proyek IPAL di Gampong Pande Banda Aceh. Secara resmi Darud Donya telah menolak hal tersebut melalui suratnya kepada Kepala Ombudsman Aceh, Nomor 21/SP/V/2021 Tanggal 5 Mei 2021 Perihal Data dan Fakta IPAL Di Gampong Pande.
Surat ini ditembuskan kepada Pimpinan Ombudsman RI di Jakarta, Menteri PUPR RI Cq. Dirjen Cipta Karya di Jakarta, Wali Kota Banda Aceh, Pimpinan DPRK Banda Aceh, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh dan Keuchik Gampong Pande Banda Aceh.
Darud Donya dengan tegas meminta agar proyek IPAL dipindahkan dari Gampong Pande, dan meminta agar seluruh situs sejarah serta situs bangunan Kerajaan Aceh diselamatkan dan tidak dimusnahkan dengan alasan apapun. (NE)