Indonesiainside.id, Padang—Ratusan hasil karya serta kerajinan tangan buatan narapidana dipamerkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) dalam kegiatan “Legal Expo” di Padang, Senin. Pameran yang diselenggarakan di pelataran kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar itu dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Dharma Karyadhika 2021.
“Dalam kegiatan ini kami turut memamerkan karya-karya yang dibuat oleh para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.
Ia mengatakan pameran itu dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada para narapidana yang tetap produktif sekalipun tengah menjalani masa hukuman. “Karya-karya serta kerajinan tangan yang dipamerkan ini juga bisa dibeli oleh pengunjung, sehingga memberikan dampak ekonomis bagi warga binaan sebagai pemilik karya,” jelasnya.
Pantauan di lokasi kegiatan ada ratusan karya serta produk buatan narapidana yang dipamerkan, mulai dari yang berbahan kain, kertas, olahan makanan, hingga karya dari limbah koran. Seperti miniatur kapal dari koran bekas yang dibuat oleh warga binaan Lapas Talu, ada juga miniatur kapal yang terbuat dari kulit kayu milik warga binaan Rutan Lubuk Sikaping.
Sementara di meja Rutan Padang terdapat karya miniatur Jam Gadang sebagai ikon Kota Bukittinggi yang dibuat dari koran bekas. Sedangkan Lapas Padang tampil dengan produk berupa sendal hotel, piring anyam sawit, roti unyil, dan guci dari kertas yang merupakan produk bersifat industri yang digerakkan oleh warga binaan.
“Ke depannya program pelatihan akan diperbanyak dengan tujuan membekali keterampilan terhadap para warga binaan sekaligus membuka peluang usaha,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan pameran itu terbuka untuk umum selama dua hari yakni 25-26 Oktober 202, dengan catatan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain melihat pameran, pengunjung di lokasi juga bisa mengakses layanan publik dari Kemenkumham seperti penyuluhan, konsultasi hukum dan HAM secara gratis.
Kemudian pengurusan paspor simpatik, pengharmonisasian peraturan daerah, pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran hak cipta, paten dan merek, serta pelayanan kenotarisan. (NE/ant)