Indonesiainside.id, Kupang – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Lotharia Latif memastikan kasus penganiayaan pelajar SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, ditangani secara profesional. Dia berpesan bahwa guru memiliki tugas mulia, tetapi jangan sampai emosional sehingga terjadi pelanggaran pidana.
“Jangan karena emosional tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan,” katanya di Kupang, Rabu (27/10).
Menurut dia, murid yang belum paham pelajaran yang diajarkan para guru agar dibimbing dengan baik. Para guru harus sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda. Guru tidak perlu melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya.
Sebelumnya, pelajar SMP berinisial MM (13) diduga dianiaya gurunya pada 16 Oktober 2021. Pelajar itu akhirnya dirawat intensif di RS. Namun, Selasa pagi (26/10), korban meninggal dunia. Kapolda berharap kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar oleh gurunya tidak terjadi lagi di NTT.
“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran yang mahal dan menjadi yang terakhir di NTT,” katanya.
Kini guru berinisial SK itu tengah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian setempat. Kasus ini ditangani penyidik Polres Alor, NTT, dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dia juga memerintahkan Kapolres Alor untuk menangani kasus itu secara profesional dan proporsional dan proses hukum guru tersebut. “Saya mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di NTT ini dan para guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid, tanpa perlu melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya,” kata dia. (Aza/Ant)