Oleh: Taufan |
Gara-gara pecah kongsi dalam kerja sama penjualan kosmetik, caleg PDIP Jeine Meiske Palungku (JMP) dilaporkan rekannya sendiri ke polisi. Kini kasusnya segera dilimpahkan ke PN Palu.
Indonesiainside.id, Palu — Di tengah perjuangan calon anggota legislatif (caleg) merebut simpati dan hati masyarakat, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jeine Meiske Palungku (JMP) justru kehilangan muka di depan publik.
Politikus perempuan yang maju menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulteng ini terseret kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jeine dijadikan tahanan kota. Sesuai rencana, berkas perkaranya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu hari ini.
“Iya, kasusnya sudah P-21, tahap dua pada hari Kamis 14 Februari 2019,” kata
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Trimuriani, kepada INI Network di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2019).
Caleg Dapil I Kota Palu dari PDIP ini diancam dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Menurut Trimuriani, saat ini status dari JMP adalah tahanan kota. Masa tahanannya akan berakhir pada 5 Maret 2019 mendatang.
“Jadi tahanan kota. Ia tidak bisa keluar dari kota Palu ini, selama jadi tahanan kota. Ia juga wajib lapor selama dua hari dalam seminggu,” katanya.
Berikut kronologi singkat, penipuan atau penggelaapan yang dilakukan JMP. Helen Saputra yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, bekerja sama dengan JMP dalam hal penjualan kosmetik. Pelapor memfasilitasi JMP dengan satu unit mobil jenis Agya, untuk digunakan sebagai operasional dalam penjualan kosmetik di Kota Palu.
Setelah beberapa bulan korban mengirim barang kosmetik kepada JMP, korban meminta pertanggungjawaban penjualan barang. Namun, JMP selalu menghindari korban. Sehingga, korban merasa dirugikan dan meminta agar barang dan mobil milik korban segera dikembalikan.
Namun, JMP tidak mau mengembalikannya hingga korban melaporkan JMP ke Polda Sulteng. Dia dikenai pasal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasusnya pun akan disidangkan di PN Palu. (Taf/Aza/INI-Network)