Oleh: Siswanto |
Desakan agar dugaan kampanye yang dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster soal salam satu jari dan memilih Jokowi direspon Bawaslu. Tim investigasi sudah dibentuk.
Indonesiainside.id, Denpasar – Meskipun Bawaslu Bali tak meregistrasi laporan Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi soal dugaan kampanye, ternyata saat ini telah dibentuk Tim Investigasi. Pembentukan tersebut melalui rapat pleno.
“Kami, Bawaslu Bali sudah melaksanakan rapat pleno. Salah satu hasil rapat pleno adalah membentuk Tim Investigasi,” ujar Anggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Tim Investigasi bentukan dari Bawaslu Bali akan mengumpulkan fakta dan data dari dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Gubernur Bali pada acara Millenial Road Safety Festival 2019 beberapa waktu yang lalu. Bahkan, tim berencana akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui acara tersebut.
“Fokusnya adalah menghimpun informasi dan data tentang kebenaran peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran Pemilu. Metodenya adalah dengan mengundang dan/atau mendatangi pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” terang dia.
Kendati tak meregistrasi, Bawaslu Bali akan tetap menyikapi laporan tersebut. Nantinya, laporan tersebut bisa dijadikan sebagai temuan dan informasi untuk mengambil langkah selanjutnya. “Betul. Laporan pihak Pelapor tidak diregistrasi karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi. Namun hal itu dijadikan sebagai informasi awal untuk tindaklanjut berikutnya. Ketentuannya demikian,” tandasnya.
Jika dalam penelusuran Tim Investigasi menemukan fakta-fakta di lapangan, maka pihaknya akan langsung melakukan pembahasan melalui Rapat Pleno. Dan bila hasil ditemukan mengarah ke unsur pelanggaran administrasi, tentunya akan diserahkan ke Bawaslu RI di Jakarta.
“Untuk mengkaji dan memutuskan apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran administrasi akan ditangani oleh Bawaslu RI,” tegasnya.
Terakhir, berbeda jika pelanggaran mengarah ke unsur pidana. Bawaslu Bali bersama Sentra Gakkumdu akan menentukan langkah tindak lanjutnya. (Wan/Ari)