Oleh: Nurcholis
Indonesiainside.id, Jakarta — Pengacara Eggi Sudjana dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar saat pemeriksaannya sudah berlangsung hampir selama 13 jam sejak Senin petang pukul 16.30 WIB.
Kepolisian membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) kutip Antara.
Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.
Argo tak merinci lebih jauh soal dimana Eggi ditangkap. Dia menyebut hingga kini Eggi masih diperiksa.
“Telah diterima oleh istri tersangka. Asmini Buniani,” katanya.
Argo Yuwono juga mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam yakni sejak pukul 16:30 WIB dan ditangkap sekitar pukul 05:30 WIB.
Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut karena penangkapan itu terjadi di ruangan penyidik.
“Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” ujar Pitra.
Pitra menyebut kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Hingga saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari dalam ruang pemeriksaan, Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dan disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangka sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau maker atas ujaran “people power” sebagai aksi protes kecurangan pemilu yang masif.
Pengacara Eggi, Pitra Romadhoni sempat mempersoalkan ujaran “perang total” yang dilontarkan kubu TKN Jokowi-Ma’ruf, jika pernyaan klien nya tentang peopler power dianggap tindakan makar.
“Kami juga minta ujaran “perang total yang sempat diucapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, juga dipermasalahkan,” ujarnya.
Menurut Pitra, people power tersebut adalah kekuatan rakyat dengan jenis bermacam-macam. Eggy sebelum ini telah menjelaskan people power yang dimaksud bukan menggulingkan pemerintahan yang sah, tetapi aksi protes melawan kecurangan Pilres 2019.
“Sedangkan Jokowi ada buku tentang ‘Jokowi People Power’ sejak 2014 diperjualbelikan tapi tidak dipermasalahkan, lantas kenapa kami dipermasalahkan tentang people power itu,” ucap Pitra belum lama ini. (cak)