• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
6 December 2019 | 15:31
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Politik

DPD: Partisipasi Masyarakat Harus Ada Regulasinya

16/05/2019 | 23:55
Politik
0

Rapat dengar pendapat (RDP) DPD dengan Ombudsman RI dan KIP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5). (Foto: Istimewa)

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta — Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik memiliki urgensi dalam penyelenggaraan negara. Karena itulah, keberadaan Undang-Undang tentang Partisipasi Masyarakat (UU Parmas) dinilai menjadi keharusan untuk di masa mendatang.

Topik tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Ketua PPUU John Pieris menjelaskan, RDP kali ini memang untuk menginventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU Parmas). Sebelumnya, negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

BacaJuga

Pembangunan Kampung Akuarium Menggunakan Partisipasi Masyarakat

Dihadapan DPD-DPR RI Asal Sulsel, Gubernur: Daerah Kita Butuh Percepatan Pembangunan

“Namun PPUU merasa perlu untuk menaikkan (partisipasi masyarakat) lewat kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan,” kata John Pieris.

Pada kesempatan sama, senator Eni Sumarni memaparkan bahwa pada era sekarang ini, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Parmas dipahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

“Pada praktiknya, bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan dan ada regulasinya,” ucap Eni.

Sementara, Wakil Ketua KIP Hendra J Kede menyatakan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi, dan visi terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik). Partisipasi masyarakat wajib dilayani oleh negara, dan perlu ada jaminan legal terhadap itu dan menunjuk komisi yang bertanggung jawab menangani itu.

“Tugas kami KIP menjalankan UU ini dan aturan pelaksanaannya dan memastikan seluruh badan negara menggunakan prinsip baru ini untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Ombudsman RI, Dwi Cita menyatakan, terkait dengan partisipasi masyarakat, instansinya juga menjalankan program membangun masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik. Termasuk di antaranya mencegah terjadinya maladministrasi dan mengaktifkan partisipasi masyarakat.

Secara teknis, kata dia, ada perwakilan Ombudsman di 34 provinsi yang sering mengadakan pertemuan dengan elemen masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Ada tiga langkah yang terus digalakkan Ombudsman, yaitu membangun pemahaman, memberikan tempat untuk menyampaikan pendapat, kemudian keterlibatan dari masyarakat sendiri.

“Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan tapi pemerintah harus juga menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut anggota PPUU DPD Syafrudin Atasoge, Fahira Idris, dan Habib Hamid Abdullah. (AIJ)

Tags: DPDpartisipasi masyarakatruu parmas

Berita Terkait

Bawaslu Dukung Revisi UU Pemilu, tapi…
Politik

Bawaslu Dukung Revisi UU Pemilu, tapi…

6/12/2019 | 15:05
Ramai Wacana Revisi UU Pemilu, PPP Usulkan ini
Politik

Ramai Wacana Revisi UU Pemilu, PPP Usulkan ini

6/12/2019 | 14:59
Gerindra: Wacana Pemindahan Ibu Kota Berpotensi Rugikan Provinsi Lain
Politik

Prabowo Tunjuk Lima Orang Jadi Juru Bicara Khusus

6/12/2019 | 14:39

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Badai Kammuri Picu Gelombang Enam Meter di Laut Natuna Utara

Badai Kammuri Picu Gelombang Enam Meter di Laut Natuna Utara

Nasional | 6/12/2019 | 15:24
Cabang Menembak Sumbang Emas dan Perak

Cabang Menembak Sumbang Emas dan Perak

SEA Games | 6/12/2019 | 15:14
bandara kertajati

Bandara Kertajati Tak Laku, Menhub Minta Bantuan Kedutaan Saudi

Nasional | 6/12/2019 | 15:12
Konfrensi pers oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indoensia (IKAGI)

Dukung Respons Cepat Menteri BUMN, Ikagi: Eks Dirut Garuda Penuh Kontroversi

Ekonomi | 6/12/2019 | 15:10
Bawaslu Dukung Revisi UU Pemilu, tapi…

Bawaslu Dukung Revisi UU Pemilu, tapi…

Politik | 6/12/2019 | 15:05

BERITA POPULER

  1. Saat Perayaan Natal Bersama Anak-Anak, Gereja Terbakar
  2. Orang yang Menghina, Merendahkan dan Melecehkan Nabi Dihukum Keras
  3. Oleh-Oleh Menag dari Saudi untuk Calon Jamaah Haji 2020
  4. Para Pria Homoseksual di Bekasi Menyesal Setelah Kena Dampak Buruknya
  5. Menkeu Sebut Ada yang Coba Pasang Badan Lindungi Dirut Garuda, Siapa?
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network