Oleh: Muhajir |
Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan judicial activism (Aktivisme Yudisial). Hal ini disampaikan BW saat mengomentari keputusan MK yang menolak semua gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi.
“Mahkamah tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan,” kata BW usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (27/6).
BW mencontohkan dalil gugatan terkait dana kampanye paslon 01, Jokowi-Ma’ruf. Dia menyebut mahkamah dengan sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Bawaslu.
Dia mengatakan, rujukan yang dipakai kuasa hukum 02 berasal dari Bawaslu. Menurutnya, lembaga pengawas pemilu itu telah merinci dana kampanye capres maupun cawapres 01.
“Nah itu tidak dipakai, yang dipakai adalah laporan dari akuntan publik, tapi laporan dari Bawaslu tidak sama sekali dikaji,” kata BW.
Meski demikian, BW menghormati putusan MK yang menolak semua gugatan kubu 02. BW juga mengatakan akan segera memberitahukan capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Salahuddin Uno terkait hasil putusan MK.
“Nanti prinsipal yang akan memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan, kami akan mempertanggungjawabkannya,” katanya.
Sejak Awal Diprediksi Kandas
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun telah memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi.
Menurut Refly, sidang sengketa Pilpres 2019 cukup berat bagi kubu 02 karena harus memberikan alat-alat bukti yang tak masuk akal. “Sedangkan kubu 01 sebagai pihak terkait tinggal menyesuaikan serangan dari pemohon saja,” ungkapnya dalam acara Mata Najwa(26/6).
Hal itu soal kemenangan atas perolehan suara sebanyak 52 persen, juga masalah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pembuktian keduanya susah dilakukan.
Dia lantas membandingkan kecurangan TSM di lingkup pilpres dengan pilkada. “TSM di Pilkada saja sudah berat, apalagi Pilpres,”tambahnya.
“Jadi konteks TSM itu pembuktiannya susahnya minta ampun. Kita bisa berharap kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yaitu pemilu yang jurdil. Mereka bisa membuktikan masalah fundamental yang merusak sendi-sendi pemilu yang jurdil,” ujarnya.
“Saya kira the game is over. Semua perdebatan tak akan merubah putusan MK. ,” ujarnya.
“Jadi (prediksinya) akan kalah besok ini bang?” tanya Najwa Shihab.
“Ya…Saya kira ini bad news bagi kubu 02,” jawab Refly. (EPJ)