Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman enggan mengomentari banyak terhadap gugatan Mulan Jameela kepada tergugat DPP Gerindra dan KPU.
“KPU selalu mempedomani ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Itu yang akan kita akan laksanakan,” kata Arief saat jeda rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
Mengenai Partai Gerindra sebagai tergugat I, Arief mengatakan Gerindra dapat menetapkan dan memberhentikan calon terpilih. Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan KPU (PKPU).
“Siapa pun bisa menentukan. Tapi ketika orang yang dinyatakan sebagai calon terpilih, tiba-tiba diganti dengan aturan yang tidak sesuai mekanisme, ya nggak bisa,” ujarnya.
“Misalkan ada anggota yang diberhentikan kami akan tanya, apakah Anda menerima atau melakukan keberatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Jadi ada banyak yang harus dilakukan klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya, PN Jaksel menerima gugatan Mulan Jameela dan sembilan caleg lainnya dari Gerindra. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
“Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8). (Aza)