• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
15 December 2019 | 1:34
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Politik

Soal Gugatan Mulan Jameela, Arief: KPU Ikut Aturan

31/08/2019 | 16:03
Politik
0
arief-budiman

Arief Budiman (kanan). Foto: Ahmad ZR/Indonesiainside.id

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman enggan mengomentari banyak terhadap gugatan Mulan Jameela kepada tergugat DPP Gerindra dan KPU.

“KPU selalu mempedomani ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Itu yang akan kita akan laksanakan,” kata Arief saat jeda rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).

Mengenai Partai Gerindra sebagai tergugat I, Arief mengatakan Gerindra dapat menetapkan dan memberhentikan calon terpilih. Selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan KPU (PKPU).

BacaJuga

KPK Minta KPU Eksekusi Putusan MK Soal Aturan Pilkada

Ketua KPU Sulsel Mundur, Ini Penyebabnya?

“Siapa pun bisa menentukan. Tapi ketika orang yang dinyatakan sebagai calon terpilih, tiba-tiba diganti dengan aturan yang tidak sesuai mekanisme, ya nggak bisa,” ujarnya.

“Misalkan ada anggota yang diberhentikan kami akan tanya, apakah Anda menerima atau melakukan keberatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Jadi ada banyak yang harus dilakukan klarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel menerima gugatan Mulan Jameela dan sembilan caleg lainnya dari Gerindra. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

“Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8). (Aza)

Tags: Arief BudimanDPP Partai GerindraKPUMulan Jameela

Berita Terkait

Ngebet Menang Pemilu 2024, DPW Dorong PPP Percepat Muktamar
Politik

Ngebet Menang Pemilu 2024, DPW Dorong PPP Percepat Muktamar

14/12/2019 | 20:41
ICW Minta Mendagri Mereformasi Sistem Partai
Politik

Mendagri: Pilih Kepala Daerah Jangan Coba-Coba

14/12/2019 | 20:31
Penambahan Pimpinan MPR Harus Diikuti Perombakan UU MD3
Politik

Arsul Sani Masih Malu-Malu

14/12/2019 | 19:09

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Alkitab Dari Lembaran Papirus Berusia 1000 Tahun Diamankan di Turki

Alkitab Dari Lembaran Papirus Berusia 1000 Tahun Diamankan di Turki

Internasional | 14/12/2019 | 23:45
Saefullah: Tak Ada Maslahat Pertajam Perbedaan

Ini Alasan Pemprov Beri Penghargaan ke Salah Satu Diskotek di Ibu Kota

Metropolitan | 14/12/2019 | 23:29
Puluhan Ribu Warga Gaza Tumpah Ruah Rayakan 32 Tahun Kelahiran Hamas
Perayaan Hamas

Puluhan Ribu Warga Gaza Tumpah Ruah Rayakan 32 Tahun Kelahiran Hamas

Internasional | 14/12/2019 | 23:25
Pemprov DKI Imbau Warga di DAS Ciliwung Tak Buang Sampah ke Sungai

Pemprov DKI Imbau Warga di DAS Ciliwung Tak Buang Sampah ke Sungai

Metropolitan | 14/12/2019 | 22:40
ahsan-hendra

Balas Dendam Manis dari Ahsan/Hendra

Olahraga | 14/12/2019 | 22:39

BERITA POPULER

  1. Pengamat: Saya Wanti-Wanti Kepada Ahok
  2. Lima Tahun Jadi Menteri BUMN, Kinerja Rini Soemarno Dipertanyakan
  3. Risma Tak Habis Pikir, Sudah Sampai Ankara Masih Bertemu Bonek
  4. Habis Mangsa Warga Sumsel, Harimau Itu Kini Teror Warga Kampar
  5. Protes UU Kewarganegaraan ‘Anti-Islam’ Marak, PM Jepang Batal Kunjungan ke Assam India
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi