Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – DPD mengajukan lima permintaan sebagai syarat kepada kandidat terkuat di bursa ketua MPR 2019-2024. Anggota DPD, Fadel Muhammad, menegaskan akan bergabung kepada fraksi yang mengikuti syarat yang diajukan tersebut.
Fadel merinci, lima syarat itu antara lain, pertama DPD minta dilibatkan dalam dana transfer daerah. Kedua, DPD minta dilibatkan dalam mengatur dana desa.
Ketiga, DPD minta ikut mengatur dana insentif untuk daerah berprestasi. Keempat, DPD meminta revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan daerah. Salah satu UU yang berkaitan dengan daerah adalah UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Terakhir UU MD3. Ada teman-teman yang mengatakan MD3 plus UUD 1945 untuk penguatan. Cuma saya bilang itu masih panjang. Ini dulu yang lebih pokok,” ujar Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/10).
Fadel mengatakan, DPD akan menjatuhkan kepada sosok yang siap memenuhi syarat tersebut. Persetujuan itu ditandai dengan perjanjian di atas kertas.
“Kalau mereka setuju kita tanda tangan, baru kita memberikan dukungan. Mereka juga kita lihat. Kita juga tidak mau konyol,” kata Fadel.
Hal serupa disampaikan sekretaris DPR, Abraham Paul Liyanto. Dia mengatakan, DPD tidak meminta kewenangannya semua sama dengan DPR. Tapi hanya kewenangan uang berkaitan dengan daerah.
“Apa itu? DOB (daerah otonomi baru) misalnya, dana desa. Itu kan tidak semua partai ada di daerah, kalau DPD pasti ada,” kata dia. (EP)