Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota DPD RI, Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Dosen Universitas Indonesia (UI) ini diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE.
“Alhamdulillah baru selesai proses pelaporan atas dugaan tindak pidana pasal 32 ayat 1 jo 48 ayat 1 UU ITE dengan terlapor atas nama saudara Ade Armando di SPKT Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Fahira di Polda, Jakarta, Jumat (1/11).

“Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Fahira menyebutkan, dalam Pasal 32 seseorang dapat terkena pidana jika dengan sengaja dan tanpa hak/ melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain / milik publik.
“Jelas, foto di facebooknya Ade Armando adalah Foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov atau milik publik yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat,” katanya.
Ketum Ormas Bang Japar ini berharap pihak berwenang segera mengusut kasus tersebut. Pasalnya, Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial.
“Saya melakukan pelaporan ini karena percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus kita tempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia optimis, Kapolri baru, yaitu Komjen Pol Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Kata Fahira, pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaporan diterima pihak SPKT dengan nomor polisi TBL/7057/DI/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Saksi dalam pelaporan tersebut yakni Musa Marasabessy dan Mustari Mangkauk.(EP)