Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, cenderung setuju dengan wacana Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, melarang pemakai cadar masuk ke instansi milik pemerintah. Hanya saja ia memberi catatan terkait wacana tersebut.
Pertama, Dasco berpendapat tak masalah larangan itu diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan. Ini karena ASN memiliki aturan tersendiri dalam hal berpakaian.
“Kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/11).
Kedua, catatan bagi masyarakat sipil. Dasco menyebut larangan penggunaan cadar di tempat umum tidak bisa diterapkan. Alasanya, belum ada hal mendesak untuk melarang seseorang untuk memakai busana tertentu.
“Saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajiblah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib,” jelasnya.
Ketiga, politikus Gerindra itu berpendapat bahwa pemerintah tetap tidak boleh melarang warga sipil memakai cadar saat memasuki instansi milik pemerintah. Apalagi, setiap kantor pemerintahan memiliki standar pengamanan teruji.
“Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan,” kata Dasco.(EP)