Indonesiainside.id, Jakarta – Inisiator Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah terus bernyanyi soal sangkut paut Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri ingin agar PKS segera menyelesaikan urusan pengadilan antara dirinya dan partai yang pernah memecatnya itu.
Sejatinya petinggi PKS membayarkan Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Uang ganti rugi itu harus dibayarkan PKS karena kalah saat melawan Fahri dalam kasus pemecatannya dari PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu putusan hakim yaitu mengharuskan PKS membayar Rp 30 miliar.
“Jangan bahas yang lain-lain dulu, selesaikan saja urusan yang di pengadilan. Kalau diselesaikan, kan kita bisa tenang,” kata Fahri di Senayan Jakarta, Selasa (19/11).
Itulah kritik Fahri kepada elite PKS. Tak hanya kepada wartawan, Fahri juga kerap menyinggung uang Rp30 miliar tersebut di media sosial. Bahkan sejumlah netizen yang nyintir ke PKS soal ganti rugi yang harus dibayarkan PKS tersebut.
Tak hanya itu, Fahri juga mengkritik sikap PKS yang memilih menjadi oposisi. Menurut dia, oposisi dalam sistem presidensial bukan hanya komitmen kelembagaan.
“Oposisi itu tidak ditunjukkan oleh omongan kelembagaan, karena tidak masuk kabinet, kami oposisi, enggak begitu,” ujar Fahri.
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini mengatakan, sistem seperti itu pernah berlaku dulu sewaktu era sistem parlementer. Saat ini, yang berlaku adalah sistem presidensial atau disebutnya sebagai kongresialisme di mana DPR RI adalah indikator oposisi.
Sebab, begitu orang terpilih menjadi anggota DPR RI, secara otomatis dia menjadi oposisi. Oposisi, kata Fahri, berarti pengawas pemerintah. Tampak dari seberapa gigih anggota DPR RI mengawasi jalannya pemerintahan dan mengoreksi apabila pemerintah melakukan kesalahan.
“Justru saya lihat sekarang partai-partai yang banyak mengkritisi pemerintah itu, partai-partai yang pernah mendukung pemerintah. Bukan partai yang tidak mendukung pemerintah,” kata Fahri lagi.
Namun, intinya kata dia, PKS jangan lupa untuk segera menyelesaikan urusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya yang dikabulkan majelis hakim. (Aza/Ant)