Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Golkar Menilai Larangan Ikut Pilkada Bagi Koruptor Tak Manusiawi

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 20/11/2019 10:56
Golkar Menilai Larangan Ikut Pilkada Bagi Koruptor Tak Manusiawi
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Semarang – Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menilai larangan eks koruptor sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kurang manusiawi dan melanggar putusan Mahkamah Agung, apalagi di dalam Undang-Undang Pilkada tidak ada persyaratan yang menyangkut mantan terpidana korupsi.

“Orang sudah sudah divonis oleh majelis hakim dan sudah selesai menjalani hukuman secara undang-undang mestinya sudah menjadi warga negara seperti halnya masyarakat kebanyakan,” kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Rabu(20/11) pagi.

Ditegaskan pula bahwa hukuman atau pemasyarakatan yang sudah dijalani adalah balasan atau risiko yang harus ditanggung oleh setiap warga negara yang lakukan kesalahan. Atas keputusan majelis hakim, yang bersangkutan harus menjalani hukuman dengan sungguh-sungguh di lembaga pemasyarakatan.

Setelah selesai menjalani hukuman, menurut Iqbal, semestinya mendapatkan perlakuan hukum yang sama, termasuk juga mantan koruptor. Pasalnya, tidak semua eks napi koruptor itu selalu merugikan negara yang material.

Baca Juga:

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Airlangga Harus Sering Turun Gunung Sapa Rakyat

“Banyak mantan napi koruptor yang tidak merugikan negara divonis/dihukum oleh hakim karena turut membantu atau malaadministrasi,” kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.

Menyinggung KPU yang akan memasukkan larangan eks koruptor sebagai peserta pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Iqbal menegaskan bahwa eks koruptor tetap bisa menjadi calon peserta pilkada karena tidak ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Jadi, bila KPU berencana memasukkan larangan mantan terpidana korupsi sebagai peserta pilkada dalam PKPU, akan mengulangi hal yang sama ketika penyelenggara pemilu ini mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” kata Iqbal.

Dalam PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kata dia, tanpa ada frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Padahal, frasa ini temaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Iqbal mengingatkan KPU untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung. Di dalam Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan UU No. 7/2017 Pemilihan Umum juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undang.

Politikus Partai Golkar ini meminta penyelenggara negara harus menghormati hukum positif sebagai pedoman bahwa hilangnya hak politik seseorang harus dengan putusan majelis hakim pengadilan, atau ada undang-undang yang melarang eks koruptor menjadi peserta pilkada.

“Buatlah aturan hukum yang baik tetapi tetap menghormati, tidak merugikan, dan tanpa menghilangkan hak asasi seseorang sebagai warga negara,” kata Iqbal Wibisono. (EP)

Tags: golkarpilkada 2020Pilkada Serentak
Previous Post

Ribuan Fintech Ilegal, Ratusan Ribu Warga Riau Terjebak Pinjaman Daring

Next Post

Presiden Duterte: Pengimpor dan Pengguna Rokok Elektrik Akan ditahan

Rekomendasi Berita

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas
Headline

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil
Headline

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi
Headline

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32
Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

30/03/2023 04:00
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Liga Inggris Izinkan Pemain Berbuka Puasa Selama Ramadan

28/03/2023 13:03

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved