Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap teguh melarang mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia menyebut sampai hari ini KPU masih memasukkan aturan tersebut dalam draft Peraturan KPU tentang Pilkada 2020.
Arief mengatakan, sebenarnya sudah tidak ada persoalan pada subtansi larangan eks koruptor mengikuti Pilkada. DPR maupun pemerintahan telah sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama.
“Tapi yang mereka setuju kan, jangan diatur di Peraturan KPU. Mestinya itu diatur di UU. Makanya kami dorong revisi UU Pemilu. Kami terus mendorong atur di UU, kalau diatur di KPU itu dianggap belum cukup,” ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Arief mengatakan, aturan itu juga sedang dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dalam tahapan itu, KPU akan mendengar argumentasi yang disampaikan partai politik.
“KPU juga memperhatikan apa yang sudah diputus dalam yudisial review di MA. Nah semua itu jadi pertimbangan kita, termasuk hasil RDP yang terkahir. Nanti kita akan putuskan setelah harmonisasi selesai,” katanya. (EP)