Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11). Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar pilkada tetap melalui mekanisme pemilihan langsung. Ia menyebut sistem tersebut sesuai dengan asas demokrasi karena rakyat bisa menentukan pemimpinnya.
“Oleh karena itu, jangan ada pikiran dari kita para peserta pemilu untuk mengembalikan pemilihan itu pada DPRD bagi Pilkada,” kata Zulfikar saat memberikan tanggapan dalam rapat tersebut.
Tak hanya itu, termasuk wacana pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR. Ia menyebut gejala tersebut sudah ada karena Mendagri Tito Karnavian, telah menyampaikan hal tersebut yang menimbulkan perdebatan publik, termasuk di DPD.
Zulfikar menegaskan, pemilihan via DPRD sama saja merampas hak rakyat sebagai ‘penguasa’ dalam negara demokrasi. Jika ada kekurangan yang terjadi dalam pemilihan langsung, maka harus diperbaiki, bulan merubah mekanismenya.
“Jangan sampai alasan-alasan mengembalikan pemilihan kepada DPRD mendelegitimasi pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Karena saya lihat arahnya ke sana itu,” ujarnya.
Dia juga memandang sistem asimetris juga tidak tepat ditetapkan dalam Pilkada. Dia menyebut hal itu salah penempatan istilah, jika pilkada hendak mandat tunggal atau mandat terpisah.
“Kalau mandat tunggal dilaksanakan DPRD, kalau terpisah langsung oleh rakyat. Nah, kita mendorong (pilkada) langsung itu tetap kita jaga, tetep kita lindungi. Kekurangannya mari kita perbaiki,” ucapnya.
Sementara, ketua KPU, Arief Budiman, mengembalikan sepenuhnya kepada pembuat UU, yakni DPR. Ia menyebut KPU akan fokspada teknis pelaksanaan dan tahapan di lapangan.
Namun, Ia mengaku kesulitan jika pemilihan digelar secara langsung. Ini karena harus mendistribusikan logistik ke semua titik tempat pemungutan suara (TPS) di semua daerah.
“Jika dibandingkan tak langsung, tak perlu,” kata Arief saat di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II, hari ini. Ia mengatakan, pemilihan tak langsung itu memudahkan KPU sebagai penyelenggara. Ini karena pemilihan hanya dilakukan di dalam ruangan.
“KPU harus memutakhirkan data lemilih, tapi soal apakah mau langsung atau tidak, kami serahkan pada pembuat UU,” ujarnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan KPU sampai hari ini siap melaksana pemilihan secara langsung. Ia mengaku menunggu keputusan pembuat UU.
“Tadi KPU (ditanya) siap enggak 2020? Siap! Sampai hari ini tidak hal yang tidak diselesaikan oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah,” ucapnya. (EP)