Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Politik

TIDI Nilai Pengembalian UUD 1945 Pada Naskah Asli Tidak Tepat

OlehAzhar Azis
Sabtu, 30/11/2019 - 08:07
Sidang MPR RI

Sidang MPR RI. Foto: Ahmad ZR/Indonesiainside.id

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha mengatakan, amendemen UUD 1945 adalah keniscayaan. Ia menyebutkan, ada tiga pilihan besar yang mungkin terjadi, pertama, perubahan menyeluruhdalam UUD 1945.

“Kedua, perubahan terbatas yang melingkupi beberapa topik saja, dan ketiga, perubahan untuk kembali pada naskah asli UUD 1945,” kata Arya kepada Indonesiainside.id, Jumat (29/11).

Arya menyebutkan, ketiga gagasan dia tas merupakan isu yang cukup sering dikemukakan oleh sejumlah tokoh. Namun ia menilai gagasan ketiga untuk mengembalikan UUD 1945 naskah asli adalah tidak tepat.

“Konteks sejarah menunjukkan bahwa pembentukan UUD 1945 naskah asli merupakan hasil musyawarah yang secara etika tidak demokratis. Ada faktor ketergesaan memerdekakan diri dan memiliki konstitusi,” katanya.

Baca Juga:

A Post-Democracy World

Pembisik Jokowi Dinilai Gagal Beri Masukan

Din: Arsitektur Ketatanegaraan Indonesia Manifestasi Politik Paradigma Sunni

UUD 1945 asli, jelas Arya, yang dibentuk BPUPKI yang dibentuk penjajah Jepang memang dibentuk dengan waktu yang singkat. Kemudian, tiap kali usai bersidang, hasil kesepakatan akan dilaporkan pada pihak Jepang yang dianggap menginisiasi BPUPKI tersebut.

Namun sebelum PPKI meloloskan rencana untuk meminta restu kemerdekaan Indonesia kepada Jepang, bom atom melumpuhkan Hiroshima dan Nagasaki, Jepang. Celah sejarah itu yang dimanfaatkan Indonesia untuk memerdekakan diri.

“UUD 1945 memang dirancang secara sederhana, tidak terlalu komprehensif. Maka dibentuklah konstituante melalui Pemilu 1955,” ujar Arya.

Kata Arya, menurut para indonesianis, Pemilu 1955 adalah pemilu paling demokratis di Indonesia. Tugas konstituante saat itu hanya satu membuat naskah konstitusi baru.

Terlepas dari kembalinya UUD 1945 melalui dekrit, keinginan untuk memperbaiki UUD 1945, bukan merupakan hal tabu. Perubahan atau amandemen konstitusi dalam praktik banyak negara di dunia merupakan sebuah keniscayaan.

Perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, zaman, industri, dan tentunya geopolitik sangat berkontribusi pada perubahan konsepsi bernegara. “Oleh karenanya, sebagai sebuah kontrak sosial, konstitusi diharapkan mampu untuk menjadi yang disebut hans kelsen sebagai staatfundamental norm (norma fundamental),” ujar dia. (Aza)

Topik Terkait: Amendemennaskah asli uudUUD 1945
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Survei Elektabilitas Parpol: Gerindra Nyungsep, PSI di Atas PAN

RUU Pemilu: Syarat Capres hingga Calon Kepala Daerah Harus Jadi Anggota Parpol

27/01/2021 - 10:25

Indonesiainside.id, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digodok di DPR....

Komisi II DPR: Larangan Eks Pengikut HTI Ikut Pemilu Bersifat Normatif

Komisi II DPR: Larangan Eks Pengikut HTI Ikut Pemilu Bersifat Normatif

26/01/2021 - 22:41

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustofa mengatakan, larangan bagi bekas anggota Hizbut...

Pandemi Covid-19, Perlukah Pilkada 2020 Ditunda?

Hampir Semua Fraksi Sepakati Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023

26/01/2021 - 22:29

Indonesiainside.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa mengatakan, hampir seluruh fraksi sepakat bahwa...

Denny Indrayana

Sengketa Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Minta Diberi Kesempatan Sampaikan Permohonan Secara Langsung ke MK

26/01/2021 - 13:18

Indonesiainside.id, Jakarta - Calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat...

Atur Jadwal Pilkada 2022, DPR Godok UU Pemilu

Atur Jadwal Pilkada 2022, DPR Godok UU Pemilu

26/01/2021 - 10:11

Indonesiainside.id, Jakarta - DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

IHSG

Didukung Proyeksi Positif IMF, IHSG Diprediksi Bergairah

27/01/2021 - 10:40
Satu Warga Palestina Wafat Ditembak Zionis Israel

Israel Siap Serang Iran, Panglima Militer Instruksikan Penyusunan Rencana

27/01/2021 - 10:36
Pembayaran SPP Sekolah Dikeluhkan Masyarakat, DPR: Pemerintah Harus Turun Tangan

Di Tengah Penantian Pengumuman The Fed, Rupiah Berpotensi Menguat

27/01/2021 - 10:26
Survei Elektabilitas Parpol: Gerindra Nyungsep, PSI di Atas PAN

RUU Pemilu: Syarat Capres hingga Calon Kepala Daerah Harus Jadi Anggota Parpol

27/01/2021 - 10:25
DPRD Minta Pemkot Surabaya Perhatikan Ekonomi Warga Terdampak PPKM

DPRD Minta Pemkot Surabaya Perhatikan Ekonomi Warga Terdampak PPKM

27/01/2021 - 10:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi