Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi I DPR menegaskan dalam 3 bulan harus selesai kisruh antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Ini menyusul langkah dewan pengawas memberhentikan dirut TVRU, Helmy Yahya.
Dalam kasus tersebut, Helmy Yahya tetap bersikukuh tak mau diberhentikan dari jabatan dirut. Sementara, dewan pengawas tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian itu.
Bahkan, kisruh tersebut memaksa kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) turun tangan dan menyarankan penyelesaian internal. Anggota Komisi I DPR, Muhamad Farhan, mengatakan, secara aturan justru Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari dewan pengawas.
“Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” kata dia di Jakarta, Senin (9/12).
Dewan pengawas, kata dia, harus membeberkan alasan argumentatif pemberhentian tersebut. Ia mengatakan, masalah itu harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
Bulan pertama, Helmy Yahya harus memberikan penjelasan atau jawaban terhadap keputusan dewas. Kemudian, 2 bulan berikutnya giliran dewas menanggapi jawaban Helmy Yahya.
“Tiga bulan ini menjadi penentuan, selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini,” ucapnya.
Ia meminta agar tidak internal TVRI tidak membuat blok-blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi isu TVRI.
“Selanjutnya, saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor crew teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” katanya.
Tak hanya itu, Farhan juga meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai hak karyawan TVRI. “Sekaligus memohon Setneg (Sekretaris Negara) segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” ucap dia.(EP)