Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Politik

Gerindra Apresiasi Putusan MK Soal Napi Koruptor

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Rabu, 11/12/2019 18:54
sodik mujahid gerindra

Sodik Mujahid,politikus Gerindra. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Sodik Mujahid, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu 5 tahun setelah bebas jika ingin maju sebagai calon kepala daerah (Pilkada). Dalam diktum amarnya, MK mengubah pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang penipuan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tentang syarat calon kepala daerah.

MK membolehkan mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilihan kepala 2020 mendatang. Hanya saja, MK melarang maju setelah 5 tahun bebas dari hukuman.

Sodik menjelaskan, ada dua kelompok dalam menanggapi persoalan tersebut. Kelompok pertama berpendapat mantan napi tidak boleh maju sebagai sanksi sosial serta efek jera. Kelompok kedua berpendapat boleh maju karena mantan napi tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka dua kelompok itu bisa berdamai. “Ini adalah jalan tengah yang baik dan bijak dan tetap konstitusional,” kata Mujahid di Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga:

Tokk! MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Analisanya!!

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, Gerindra patuh kepada konstitusi dan hukum termasuk putusan MK terbaru. Meski demikian, kata dia, partai pimpinan Prabowo Subianto itu tetap berkomitmen melarang eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah.

“Gerindra tetap aspiratif yakni spt sudah dinyatakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Gerindra minta kepada DPC dan DPD se Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada,” ujarnya.

Secara khusus dia berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan media memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang background setiap kandidat sebelum pelaksanaan Pilkada.

“Keputusan MK Walau belum maksimal efek jera , tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera. Tapi memang soal efek jera harus dilakukan secara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam pilkada saja,” kata dia.

Sebelumnya, sikap MK itu tertuang dalam putusan teranyar atas permohonan uji materi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dua lembaga itu menguji UU Pilkada.

ICW dan Perludem mengaku telah mengetahui Putusan MK No. 42/PUU-Xlll/2015. Dalam putusan itu, MK membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah asalkan mengumumkan kepada publik pernah dihukum.

Namun, kasus Bupati Kudus M. Tamzil yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2019 menjadi alasan agar mantan koruptor tak boleh lagi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tamzil baru bebas dari tahanan dalam kasus korupsi APBD Kudus pada 2015, tetapi bisa mengikuti Pemilihan Bupati Kudus 2018. (EP)

Tags: ICWMahkamah Konstitusinapi koruptorperludemUU Pilkada
Previous Post

Khilafah dan Jihad Dilarang di Madrasah

Next Post

Pesan Kiai NU ke PKS: Pakai Aswaja, Insya Allah Menang

Berita Terkait

DPR Terima Kunjungan 100 Ketua OSIS, Ini Tujuannya
Politik

DPR Terima Kunjungan 100 Ketua OSIS, Ini Tujuannya

26/09/2023
Bang Zaki : Sekarang Saya Fokus Tugas di Jakarta
Headline

Bang Zaki : Sekarang Saya Fokus Tugas di Jakarta

25/09/2023
Masuknya Kaesang ke PSI Bukan Kacang Lupa Kulit
Headline

Masuknya Kaesang ke PSI Bukan Kacang Lupa Kulit

25/09/2023
Pendaftaran Capres Dipercepat, Yanuar Prihatin: Kita Lihat Besok
Headline

Pendaftaran Capres Dipercepat, Yanuar Prihatin: Kita Lihat Besok

20/09/2023
DPR: Isu Pendaftaran Capres Dipercepat Jangan Jadi Bola Liar
Headline

DPR: Isu Pendaftaran Capres Dipercepat Jangan Jadi Bola Liar

13/09/2023
Dukungan PA 212 Atas Ganjar Pranowo Dipastikan Hoaks
Headline

Dukungan PA 212 Atas Ganjar Pranowo Dipastikan Hoaks

08/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Menaker: Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Ekonomi
29/09/2023 19:17
Pakar UI: Whole Genome Sequencing Harus Dilakukan Untuk Lacak Mutasi Virus di Indonesia

Virus Nipah Masih Belum Terdekteksi di Indonesia, Pemerintah Diminta Tetap Siaga

Headline
29/09/2023 15:53
Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Seleksi PPPK Polri 2023, Formasi Ini yang Paling Banyak

Humaniora
29/09/2023 15:21

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

ECHR Beri Pelajaran Keras Erdogan Soal Gulen

Internasional
28/09/2023 18:18
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23

Ikuti Kami

  • Mengisi hari-hari dengan kegiatan dan bermanfaat untuk masyarakat adalah bagian dari melaksanakan pesan Nabi Muhammad Saw. Teruslah beribadah, teruslah berbuat baik, seperti Nabi.Selamat Maulid Nabi Muhammad 2023.#maulidnabi #maulidnabimuhammadsaw #nabimuhammad #rasulullah #indonesiainside
  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved